JERMAN

PPN E-Commerce Diusulkan Ditunda Setahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 April 2020 | 17:20 WIB
PPN E-Commerce Diusulkan Ditunda Setahun

Ilustrasi. (Foto: idcloudhost.com)

BERLIN, DDTCNews—Jerman disebut menginginkan adanya penundaan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi e-commerce atau setidaknya hingga 12 bulan dari target pemberlakuan pada Januari 2021.

Hal itu diungkapkan sumber yang dikutip oleh Jean Comte dari Tax Notes International. Menurut sumber itu, permintaan yang berisikan permintaan penundaan pungutan PPN di e-commerce sudah disampaikan kepada Komisi Uni Eropa.

“Bulan ini, Komisi Uni Eropa menunda penerapan regulasi terkait dengan alat kesehatan untuk penanggulangan Covid-19. Keputusan itu meningkatkan harapan Jerman agar keputusan serupa berlaku untuk pajak e-commerce ,” kata sumber Comte itu, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Pungutan PPN atas transaksi e-commerce di negara Uni Eropa sudah diputuskan Desember 2017 lalu. Kebijakan itu dirancang untuk mendukung perusahaan rintisan untuk melakukan penjualan pada pasar tunggal Uni Eropa.

Kebijakan PPN transaksi online berlaku untuk penyedia layanan dagang elektronik yang beroperasi di Uni Eropa. Dengan instrumen fiskal itu, setiap pelapak mendapat perlakuan pajak yang setara di seluruh negara anggota Uni Eropa.

“Setiap negara perlu memastikan perusahaan di wilayahnya terdaftar dalam administrasi pajak dan patuh karena ini membutuhkan penyesuaian yang besar dalam setiap sistem administrasi pajak,” ungkap sumber Comte di Komisi Uni Eropa.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Permintaan penundaan dari Jerman, lanjut sumber itu, memerlukan proposal hukum formal yang diajukan kepada Komisi Uni Eropa. Pasalnya, jika negara anggota terlambat untuk mengimplementasi terancam mendapatkan sanksi.

Meski begitu, sebagian besar negara tampaknya masih berkomitmen untuk menerapkan pungutan PPN atas transaksi e-commerce , meski tengah menghadapi tantangan dari pandemi virus Corona saat ini.

“Sebagian besar negara anggota mengonfirmasi kesiapan mereka dengan batas waktu resmi Januari 2021, dan komisi siap membantu memperbarui sistem IT mereka,” tutur sumber dilansir dari Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 November 2020 | 01:00 WIB

Gimana khabarnya proses pembuatan ketentuan pemajakn E-Commerce di Indonesia... serba salah klo gak segera dilakukan ..lalu penerimaan Negara dari man ya? krn kecenderungan pasar OL lagi sexy-sexy nya.. tambah terus.. disisi lain perlu peningkatan pelayan publik yg dibiayai sebagian besar oleh penerimaan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan