KEBIJAKAN PAJAK

PPN Avtur Bikin Harga Tiket Pesawat Meningkat? Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:30 WIB
PPN Avtur Bikin Harga Tiket Pesawat Meningkat? Ini Kata DJP

Pilot mendaratkan pesawat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (/28/7/2022). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut pengenaan PPN atas bahan bakar pesawat atau avtur bukanlah satu-satunya faktor yang menyebabkan kenaikan harga tiket pesawat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan argumen yang menyatakan PPN avtur menjadi penyebab dari kenaikan harga tiket yang terjadi belakangan ini tidak dapat dijustifikasi.

"Dapat kami sampaikan bahwa pengenaan PPN atas avtur bukan menjadi satu-satunya penyebab naiknya harga tiket pesawat, sehingga hal ini tidak dapat dijustifikasi," katanya, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Neilmaldrin juga mengatakan pemerintah sudah memberikan beberapa fasilitas PPN kepada industri penerbangan. Misal, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2012 dan PP 50/2019.

Melalui PP 71/2012, pemerintah memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan avtur untuk keperluan angkutan udara luar negeri.

Pada PP 50/2019, pemerintah memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atas impor atau penyerahan BKP tertentu, contohnya ialah pesawat udara dan suku cadangnya oleh maskapai nasional.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Walau demikian, Neilmaldrin mengatakan DJP tetap akan berkoordinasi dengan setiap kementerian untuk membahas isu yang berkembang di masyarakat.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan mengusulkan penghapusan pengenaan PPN atas avtur atau menurunkan tarifnya menjadi 5% kepada Kementerian Keuangan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penghapusan atau penurunan tarif PPN atas avtur akan memberikan dampak besar dalam menekan biaya operasional maskapai.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Avtur memengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40% lebih, terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok," tuturnya.

Menurut Budi, penurunan tarif PPN menjadi 5% dapat menurunkan harga tiket pesawat sebesar 15% hingga 20% dari harga yang dikenakan kepada penumpang saat ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra