PMK 41/2023

PPN atas Penyerahan Agunan Ini Berlaku 1 Mei, Berikut Simulasinya

Muhamad Wildan | Senin, 24 April 2023 | 16:00 WIB
PPN atas Penyerahan Agunan Ini Berlaku 1 Mei, Berikut Simulasinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mulai 1 Mei 2023, penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan resmi dikenai PPN sebesar 1,1% atau 10% dari tarif PPN yang berlaku secara umum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 41/2023, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas penyerahan penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) dilaksanakan sepenuhnya oleh kreditur.

"Kreditur adalah lembaga keuangan yang memberikan kredit, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, atau pinjaman atas dasar hukum gadai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan sektor keuangan," bunyi Pasal 1 angka 9 PMK 41/2023, dikutip pada Senin (24/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Contoh kasus:
Bank A memberikan kredit kepada Tuan Oscar dengan agunan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Arwana Nomor 35, Kota Solo.

Namun, Tuan Oscar dinyatakan wanprestasi dan aset berupa tanah dan bangunan tersebut diambil oleh Bank A. Pada 1 Juli 2023, agunan dijual kepada Tuan Adhi dengan harga jual senilai Rp1 miliar.

Berdasarkan informasi ini, Bank A selaku pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut PPN atas penjualan kepada Tuan Adhi pada 1 Juli 2023. Adapun PPN yang dipungut adalah senilai Rp11 juta atau 1,1% dari harga jual.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bank A harus membuat faktur pajak yang memuat informasi mengenai nomor dan tanggal dokumen tagihan atas penjualan agunan, nama dan NPWP Bank A, nama dan NPWP/NIK Tuan Oscar selaku debitur, nama dan NPWP/NIK Tuan Adhi selaku pembeli agunan, uraian mengenai tanah dan bangunan beserta alamat dan luasnya, DPP, dan PPN yang dipungut.

Bank A harus menyetorkan PPN senilai Rp11 juta paling lambat pada 31 Agustus 2023. Pemungutan PPN juga harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN paling lambat pada 31 Agustus 2023.

Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan agunan tidak dapat dikreditkan oleh Bank A. Dalam hal Tuan Adhi selaku pembeli agunan adalah PKP maka PPN dalam faktur pajak dapat dikreditkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra