PERATURAN PAJAK

PPN atas Penyerahan Agunan Diatur Lebih Lanjut di PMK, Ini Tujuannya

Muhamad Wildan | Rabu, 19 April 2023 | 14:30 WIB
PPN atas Penyerahan Agunan Diatur Lebih Lanjut di PMK, Ini Tujuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan mengenai perlakuan penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli barang telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah No. 44/2022.

Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan I Ditjen Pajak (DJP) Jehuda Bill Jonas mengatakan penyerahan agunan dari kreditur kepada pembeli turut diatur dalam PP 44/2022 mempermudah pelaksanaan ketentuan PPN atas BKP berupa agunan di lapangan.

"Kita melihat dalam teknis pelaksanaan banyak menimbulkan kesulitan. Oleh karena itu, di PP 44/2022 ini memberikan sebuah landasan agar nantinya bisa dieksekusi oleh kreditur," katanya, dikutip pada Rabu (19/4/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Penyerahan BKP berupa agunan kepada pembeli sesungguhnya terdapat 2 penyerahan. Pertama, saat kreditur mengambil alih agunan milik debitur yang wanprestasi. Kedua, saat kreditur menjual barang tersebut kepada pembeli agunan setelah mengambil alih agunan.

"Kami mencoba memungut PPN dari titiknya kreditur untuk 2 objek ini yakni ketika debitur menyerahkan ke kreditur dan ketika kreditur menyerahkan ke pembeli barang. Atas 2 objek ini, akan kami lakukan pemungutannya di titik kreditur," ujar Jonas.

PMK yang memerinci ketentuan tersebut sudah diatur dalam PMK 41/2023. Dalam PMK yang berlaku mulai 1 Mei 2023 itu, penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas BKP yang dikenai PPN.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

PPN yang terutang atas penyerahan agunan yang diambil alih harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kreditur. Pemungutan PPN dilaksanakan saat kreditur menerima pembayaran dari pembeli agunan atas penyerahan agunan.

Merujuk pada Pasal 3 PMK 41/2023, PPN yang terutang atas penyerahan agunan kepada pembeli agunan dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN yang berlaku umum. Dengan demikian, tarif efektif PPN-nya sebesar 1,1%.

Kreditur yang merupakan PKP berkewajiban membuat faktur pajak atas penyerahan agunan kepada pembeli agunan. Dalam hal ini, tagihan atas penjualan agunan diperlakukan sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Berdasarkan Pasal 5 PMK 41/2023, pengambilalihan agunan oleh kreditur dari debitur tidak diterbitkan faktur pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP