PERATURAN PAJAK

PPN atas Penyerahan Agunan Diatur Lebih Lanjut di PMK, Ini Tujuannya

Muhamad Wildan | Rabu, 19 April 2023 | 14:30 WIB
PPN atas Penyerahan Agunan Diatur Lebih Lanjut di PMK, Ini Tujuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan mengenai perlakuan penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli barang telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah No. 44/2022.

Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan I Ditjen Pajak (DJP) Jehuda Bill Jonas mengatakan penyerahan agunan dari kreditur kepada pembeli turut diatur dalam PP 44/2022 mempermudah pelaksanaan ketentuan PPN atas BKP berupa agunan di lapangan.

"Kita melihat dalam teknis pelaksanaan banyak menimbulkan kesulitan. Oleh karena itu, di PP 44/2022 ini memberikan sebuah landasan agar nantinya bisa dieksekusi oleh kreditur," katanya, dikutip pada Rabu (19/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penyerahan BKP berupa agunan kepada pembeli sesungguhnya terdapat 2 penyerahan. Pertama, saat kreditur mengambil alih agunan milik debitur yang wanprestasi. Kedua, saat kreditur menjual barang tersebut kepada pembeli agunan setelah mengambil alih agunan.

"Kami mencoba memungut PPN dari titiknya kreditur untuk 2 objek ini yakni ketika debitur menyerahkan ke kreditur dan ketika kreditur menyerahkan ke pembeli barang. Atas 2 objek ini, akan kami lakukan pemungutannya di titik kreditur," ujar Jonas.

PMK yang memerinci ketentuan tersebut sudah diatur dalam PMK 41/2023. Dalam PMK yang berlaku mulai 1 Mei 2023 itu, penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas BKP yang dikenai PPN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

PPN yang terutang atas penyerahan agunan yang diambil alih harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kreditur. Pemungutan PPN dilaksanakan saat kreditur menerima pembayaran dari pembeli agunan atas penyerahan agunan.

Merujuk pada Pasal 3 PMK 41/2023, PPN yang terutang atas penyerahan agunan kepada pembeli agunan dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN yang berlaku umum. Dengan demikian, tarif efektif PPN-nya sebesar 1,1%.

Kreditur yang merupakan PKP berkewajiban membuat faktur pajak atas penyerahan agunan kepada pembeli agunan. Dalam hal ini, tagihan atas penjualan agunan diperlakukan sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Berdasarkan Pasal 5 PMK 41/2023, pengambilalihan agunan oleh kreditur dari debitur tidak diterbitkan faktur pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra