PMK 64/2022

PPN Atas BPHT Sebesar 1,1%, Ditjen Pajak: Sudah Dikenakan Sejak 2013

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 April 2022 | 09:30 WIB
PPN Atas BPHT Sebesar 1,1%, Ditjen Pajak: Sudah Dikenakan Sejak 2013

Pekerja menaikkan buah kelapa sawit yang baru panen di kawasan perkebunan sawit di Desa Berkat, Bodong-Bodong, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang hasil pertanian tertentu (BHPT) bukan merupakan pajak baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan dalam perjalanannya, tata cara pemungutan atas objek pajak ini terus disederhanakan.

“Pengenaan PPN atas barang hasil pertanian tertentu ini juga bukan pajak baru, sudah dikenakan PPN sejak tahun 2013 dengan tarif 10%,” kata Neilmaldrin dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Lebih lanjut, Neilmaldrin menyampaikan, teranyar mulai 1 April 2022 pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu yang mengatur BHPT dipungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% final dari harga jual.

Menurut Neilmaldrin, beleid ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan menyederhanakan administrasi perpajakan.

“Selain latar belakangnya adalah karena telah terbitnya UU HPP [Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan], beleid ini berkomitmen tetap memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban bagi pengusaha yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu,” terangnya.

Baca Juga:
Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Adapun beberapa pokok pengaturan di dalam PMK ini adalah sebagai berikut:

1. Objek
Barang hasil pertanian tertentu (BHPT) sebagai tercantum dalam lampiran peraturan ini, di antaranya cangkang dan tempurung kelapa sawit, biji kakao kering, biji kopi sangrai, kacang mete, sekam dan dedak padi, serta klobot jagung yang semuanya telah melewati proses seperti dipotong, direbus, diperam, difermentasi ataupun proses lanjutan lainnya.

2. PPN Terutang
PPN Terutang dipungut menggunakan besaran tertentu sebesar 1,1% final dari harga jual.

Baca Juga:
Tarif PPN Rokok Tidak Berubah, Bea Cukai Tunggu Revisi PMK 63/2022

3. Saat pembuatan faktur pajak
Pengusaha kena pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak saat penyerahan BHPT.

Sebagai informasi, ketentuan selengkapnya termasuk salinan dari PMK-63/PMK.03/2022 dapat dilihat di laman www.pajak.go.id/peraturan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:30 WIB PMK 131/2024

Tarif PPN Rokok Tidak Berubah, Bea Cukai Tunggu Revisi PMK 63/2022

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP