Pekerja menaikkan buah kelapa sawit yang baru panen di kawasan perkebunan sawit di Desa Berkat, Bodong-Bodong, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang hasil pertanian tertentu (BHPT) bukan merupakan pajak baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan dalam perjalanannya, tata cara pemungutan atas objek pajak ini terus disederhanakan.
“Pengenaan PPN atas barang hasil pertanian tertentu ini juga bukan pajak baru, sudah dikenakan PPN sejak tahun 2013 dengan tarif 10%,” kata Neilmaldrin dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).
Lebih lanjut, Neilmaldrin menyampaikan, teranyar mulai 1 April 2022 pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu yang mengatur BHPT dipungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% final dari harga jual.
Menurut Neilmaldrin, beleid ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan menyederhanakan administrasi perpajakan.
“Selain latar belakangnya adalah karena telah terbitnya UU HPP [Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan], beleid ini berkomitmen tetap memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban bagi pengusaha yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu,” terangnya.
Adapun beberapa pokok pengaturan di dalam PMK ini adalah sebagai berikut:
1. Objek
Barang hasil pertanian tertentu (BHPT) sebagai tercantum dalam lampiran peraturan ini, di antaranya cangkang dan tempurung kelapa sawit, biji kakao kering, biji kopi sangrai, kacang mete, sekam dan dedak padi, serta klobot jagung yang semuanya telah melewati proses seperti dipotong, direbus, diperam, difermentasi ataupun proses lanjutan lainnya.
2. PPN Terutang
PPN Terutang dipungut menggunakan besaran tertentu sebesar 1,1% final dari harga jual.
3. Saat pembuatan faktur pajak
Pengusaha kena pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak saat penyerahan BHPT.
Sebagai informasi, ketentuan selengkapnya termasuk salinan dari PMK-63/PMK.03/2022 dapat dilihat di laman www.pajak.go.id/peraturan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.