KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPKM Mikro Dimulai, Kemenkeu Lakukan Penyesuaian Dana Transfer Daerah

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Februari 2021 | 14:30 WIB
PPKM Mikro Dimulai, Kemenkeu Lakukan Penyesuaian Dana Transfer Daerah

Ilustrasi. Warga keluar dari gang kampung yang dipasangi poster imbauan memakai masker di Gunungketur, Pakualaman, Yogyakarta, Senin (8/2/2021). Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 23 Februari 2021 sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk mengoptimalkan pengawasan pengetatan berskala mikro, yakni memotong penularan COVID-19 di level pedukuhan, kelurahan, RT dan RW. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaian atas penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) 2021 menyusul adanya penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) No. SE-2/PK/2021, penggunaan TKDD 2021 oleh masing-masing pemerintah daerah perlu disesuaikan seiring dengan implementasi PPKM mikro oleh pemerintah pusat.

"Sehubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 termasuk dalam rangka PPKM mikro, perlu dilakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran TKDD untuk tahun anggaran 2021," bunyi surat edaran tersebut, dikutip Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Penyesuaian tersebut antara lain dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) 2021 harus direalokasi untuk pelaksanaan vaksinasi yang meliputi dukungan operasional hingga distribusi serta penyediaan tempat penyimpanan vaksin, mendukung kelurahan dalam penanganan pandemi Covid-19, insentif tenaga kesehatan, dan belanja kesehatan lain serta kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kemudian, dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit sebesar 8% dari total alokasi DAU atau sesuai dengan kebutuhan daerah. Pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian atas alokasi DAU paling cepat dalam waktu 3 bulan.

Apabila pemerintah daerah tidak menerima DAU atau ternyata DAU yang diterima tidak mencukupi untuk mendanai penanganan pandemi Covid-19 maka pemda dapat menggunakan DBH-nya masing-masing.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Apabila DAU dan DBH tersebut ternyata juga tidak cukup untuk mendanai penanganan Covid-19 maka pemda harus mendanai program tersebut menggunakan sumber lain dari penerimaan umum pada APBD.

Selanjutnya, sebanyak 30% dari dana insentif daerah (DID) 2021 yang diterima pemda juga harus dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan, mulai dari penanganan pandemi, dukungan sarana prasarana kesehatan, hingga digitalisasi pelayanan kesehatan.

Dana desa harus digunakan untuk belanja langsung tunai desa serta untuk penanganan pandemi. Dana desa yang dialokasikan untuk penanganan pandemi paling sedikit sebesar 8% dari dana desa yang diterima.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kemenkeu juga menyatakan dana alokasi khusus (DAK) fisik 2021 yang belum dikontrakkan harus dialokasikan untuk melaksanakan proyek yang menyerap tenaga kerja lokal serta menggunakan bahan baku lokal.

"Ketentuan mengenai penggunaan TKDD selain yang diatur dalam surat edaran ini, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," bunyi bagian penutup surat edaran yang ditetapkan pada 8 Februari 2021 tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?