KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPKM Mikro Dimulai, Kemenkeu Lakukan Penyesuaian Dana Transfer Daerah

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Februari 2021 | 14:30 WIB
PPKM Mikro Dimulai, Kemenkeu Lakukan Penyesuaian Dana Transfer Daerah

Ilustrasi. Warga keluar dari gang kampung yang dipasangi poster imbauan memakai masker di Gunungketur, Pakualaman, Yogyakarta, Senin (8/2/2021). Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 23 Februari 2021 sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk mengoptimalkan pengawasan pengetatan berskala mikro, yakni memotong penularan COVID-19 di level pedukuhan, kelurahan, RT dan RW. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaian atas penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) 2021 menyusul adanya penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) No. SE-2/PK/2021, penggunaan TKDD 2021 oleh masing-masing pemerintah daerah perlu disesuaikan seiring dengan implementasi PPKM mikro oleh pemerintah pusat.

"Sehubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 termasuk dalam rangka PPKM mikro, perlu dilakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran TKDD untuk tahun anggaran 2021," bunyi surat edaran tersebut, dikutip Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Penyesuaian tersebut antara lain dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) 2021 harus direalokasi untuk pelaksanaan vaksinasi yang meliputi dukungan operasional hingga distribusi serta penyediaan tempat penyimpanan vaksin, mendukung kelurahan dalam penanganan pandemi Covid-19, insentif tenaga kesehatan, dan belanja kesehatan lain serta kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kemudian, dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit sebesar 8% dari total alokasi DAU atau sesuai dengan kebutuhan daerah. Pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian atas alokasi DAU paling cepat dalam waktu 3 bulan.

Apabila pemerintah daerah tidak menerima DAU atau ternyata DAU yang diterima tidak mencukupi untuk mendanai penanganan pandemi Covid-19 maka pemda dapat menggunakan DBH-nya masing-masing.

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Apabila DAU dan DBH tersebut ternyata juga tidak cukup untuk mendanai penanganan Covid-19 maka pemda harus mendanai program tersebut menggunakan sumber lain dari penerimaan umum pada APBD.

Selanjutnya, sebanyak 30% dari dana insentif daerah (DID) 2021 yang diterima pemda juga harus dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan, mulai dari penanganan pandemi, dukungan sarana prasarana kesehatan, hingga digitalisasi pelayanan kesehatan.

Dana desa harus digunakan untuk belanja langsung tunai desa serta untuk penanganan pandemi. Dana desa yang dialokasikan untuk penanganan pandemi paling sedikit sebesar 8% dari dana desa yang diterima.

Baca Juga:
Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kemenkeu juga menyatakan dana alokasi khusus (DAK) fisik 2021 yang belum dikontrakkan harus dialokasikan untuk melaksanakan proyek yang menyerap tenaga kerja lokal serta menggunakan bahan baku lokal.

"Ketentuan mengenai penggunaan TKDD selain yang diatur dalam surat edaran ini, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," bunyi bagian penutup surat edaran yang ditetapkan pada 8 Februari 2021 tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global