KABUPATEN CIAMIS

PPKM Diperpanjang, Hotel dan Restoran Libur Setor Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Agustus 2021 | 18:30 WIB
PPKM Diperpanjang, Hotel dan Restoran Libur Setor Pajak

Ilustrasi. Petugas Satgas COVID-19 menyemprotkan cairan disinfektan di ruangan kelas SMP Negeri 8 Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (26/7/2021). Pemerintah Kabupaten Ciamis menyiapkan tempat isolasi untuk pasien terpapar COVID-19 yang tersebar di 28 sekolah dengan kapasitas tempat tidur sekitar 500. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

CIAMIS, DDTCNews - Pemkab Ciamis, Jawa Barat memberikan pembebasan pokok pajak bagi para pelaku usaha hotel dan restoran selama pemberlakuan PPKM Darurat/Level 4.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kurniawan mengatakan insentif tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran Bupati No. 973/682/BPKD-3 2021. Menurutnya, insentif itu merupakan diskresi Bupati Ciamis dalam menjalankan kebijakan pajak daerah.

"Bupati sangat peduli pada pelaku usaha sehingga membebaskan pajak selama PPKM Darurat," katanya, dikutip pada Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kurniawan menerangkan kebijakan pembebasan pokok pajak hotel dan restoran tidak memberikan dampak signifikan pada kinerja pendapatan asli daerah. Menurutnya, bisnis hotel dan restoran belum menjadi sumber utama PAD Ciamis.

Hal ini dikarenakan sebagian besar kegiatan ekonomi bertumpu pada sektor pertanian. Akan tetapi, pemkab tetap perlu melakukan penyesuaian target PAD, imbas dari penerapan pembebasan pokok pajak hotel dan pajak restoran.

"Target PAD dari sektor pajak hanya turun 10% dengan kebijakan bebas pajak saat PPKM," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kurniawan menegaskan relaksasi pembayaran pokok pajak merupakan kebijakan sementara untuk mendukung pelaku usaha hotel dan restoran. Ketika pembatasan mobilitas warga dilonggarkan dan level PPKM diturunkan maka pelaku usaha wajib menyetorkan pajak seperti semula.

"Pembebasan pajak hanya berlaku saat PPKM saja, jika kondisi sudah normal maka hotel dan restoran kembali kena pajak seperti biasanya," tuturnya seperti dilansir galuh.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Agustus 2021 | 09:06 WIB

Semoga perekonomian Indonesia segera pulih

05 Agustus 2021 | 22:19 WIB

Staretegi untuk membantu masyarakat tanpa merugikan PAD memang perlu disesuaikan dengan keadaan daerah masing-masing. Semoga PPKM tidak lagi berlanjut ke level 5 atau seterusnya. Dan semoga kasus Corona terus menurun secara signifikan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan