KABUPATEN CIAMIS

PPKM Diperpanjang, Hotel dan Restoran Libur Setor Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Agustus 2021 | 18:30 WIB
PPKM Diperpanjang, Hotel dan Restoran Libur Setor Pajak

Ilustrasi. Petugas Satgas COVID-19 menyemprotkan cairan disinfektan di ruangan kelas SMP Negeri 8 Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (26/7/2021). Pemerintah Kabupaten Ciamis menyiapkan tempat isolasi untuk pasien terpapar COVID-19 yang tersebar di 28 sekolah dengan kapasitas tempat tidur sekitar 500. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

CIAMIS, DDTCNews - Pemkab Ciamis, Jawa Barat memberikan pembebasan pokok pajak bagi para pelaku usaha hotel dan restoran selama pemberlakuan PPKM Darurat/Level 4.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kurniawan mengatakan insentif tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran Bupati No. 973/682/BPKD-3 2021. Menurutnya, insentif itu merupakan diskresi Bupati Ciamis dalam menjalankan kebijakan pajak daerah.

"Bupati sangat peduli pada pelaku usaha sehingga membebaskan pajak selama PPKM Darurat," katanya, dikutip pada Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Kurniawan menerangkan kebijakan pembebasan pokok pajak hotel dan restoran tidak memberikan dampak signifikan pada kinerja pendapatan asli daerah. Menurutnya, bisnis hotel dan restoran belum menjadi sumber utama PAD Ciamis.

Hal ini dikarenakan sebagian besar kegiatan ekonomi bertumpu pada sektor pertanian. Akan tetapi, pemkab tetap perlu melakukan penyesuaian target PAD, imbas dari penerapan pembebasan pokok pajak hotel dan pajak restoran.

"Target PAD dari sektor pajak hanya turun 10% dengan kebijakan bebas pajak saat PPKM," ujarnya.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kurniawan menegaskan relaksasi pembayaran pokok pajak merupakan kebijakan sementara untuk mendukung pelaku usaha hotel dan restoran. Ketika pembatasan mobilitas warga dilonggarkan dan level PPKM diturunkan maka pelaku usaha wajib menyetorkan pajak seperti semula.

"Pembebasan pajak hanya berlaku saat PPKM saja, jika kondisi sudah normal maka hotel dan restoran kembali kena pajak seperti biasanya," tuturnya seperti dilansir galuh.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Agustus 2021 | 09:06 WIB

Semoga perekonomian Indonesia segera pulih

05 Agustus 2021 | 22:19 WIB

Staretegi untuk membantu masyarakat tanpa merugikan PAD memang perlu disesuaikan dengan keadaan daerah masing-masing. Semoga PPKM tidak lagi berlanjut ke level 5 atau seterusnya. Dan semoga kasus Corona terus menurun secara signifikan.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6