KABUPATEN CIAMIS

PPKM Diperpanjang, Hotel dan Restoran Libur Setor Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Agustus 2021 | 18:30 WIB
PPKM Diperpanjang, Hotel dan Restoran Libur Setor Pajak

Ilustrasi. Petugas Satgas COVID-19 menyemprotkan cairan disinfektan di ruangan kelas SMP Negeri 8 Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (26/7/2021). Pemerintah Kabupaten Ciamis menyiapkan tempat isolasi untuk pasien terpapar COVID-19 yang tersebar di 28 sekolah dengan kapasitas tempat tidur sekitar 500. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

CIAMIS, DDTCNews - Pemkab Ciamis, Jawa Barat memberikan pembebasan pokok pajak bagi para pelaku usaha hotel dan restoran selama pemberlakuan PPKM Darurat/Level 4.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kurniawan mengatakan insentif tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran Bupati No. 973/682/BPKD-3 2021. Menurutnya, insentif itu merupakan diskresi Bupati Ciamis dalam menjalankan kebijakan pajak daerah.

"Bupati sangat peduli pada pelaku usaha sehingga membebaskan pajak selama PPKM Darurat," katanya, dikutip pada Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kurniawan menerangkan kebijakan pembebasan pokok pajak hotel dan restoran tidak memberikan dampak signifikan pada kinerja pendapatan asli daerah. Menurutnya, bisnis hotel dan restoran belum menjadi sumber utama PAD Ciamis.

Hal ini dikarenakan sebagian besar kegiatan ekonomi bertumpu pada sektor pertanian. Akan tetapi, pemkab tetap perlu melakukan penyesuaian target PAD, imbas dari penerapan pembebasan pokok pajak hotel dan pajak restoran.

"Target PAD dari sektor pajak hanya turun 10% dengan kebijakan bebas pajak saat PPKM," ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kurniawan menegaskan relaksasi pembayaran pokok pajak merupakan kebijakan sementara untuk mendukung pelaku usaha hotel dan restoran. Ketika pembatasan mobilitas warga dilonggarkan dan level PPKM diturunkan maka pelaku usaha wajib menyetorkan pajak seperti semula.

"Pembebasan pajak hanya berlaku saat PPKM saja, jika kondisi sudah normal maka hotel dan restoran kembali kena pajak seperti biasanya," tuturnya seperti dilansir galuh.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Agustus 2021 | 09:06 WIB

Semoga perekonomian Indonesia segera pulih

05 Agustus 2021 | 22:19 WIB

Staretegi untuk membantu masyarakat tanpa merugikan PAD memang perlu disesuaikan dengan keadaan daerah masing-masing. Semoga PPKM tidak lagi berlanjut ke level 5 atau seterusnya. Dan semoga kasus Corona terus menurun secara signifikan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN