EFEK PANDEMI COVID-19

PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Ini Penjelasan Luhut

Dian Kurniati | Senin, 09 Agustus 2021 | 20:52 WIB
PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Ini Penjelasan Luhut

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 pada 10—16 Agustus 2021.

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penanganan pandemi Covid-19 telah menunjukkan perbaikan selama periode PPKM pada 2-9 Agustus 2021. Menurutnya, perpanjangan PPKM masih dibutuhkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan masukan dari para ahli.

"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," katanya melalui konferensi video, Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Luhut mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan menerbitkan Inmendagri yang mengatur detail perpanjangan PPKM. Menurutnya, ketentuan detail tersebut juga telah dikomunikasikan dengan berbagai pihak, seperti asosiasi mal dan pelaku industri.

Secara umum, dia menilai penanganan pandemi Covid-19 di luar Jawa dan Bali tidak bisa serta-merta berjalan seperti di Jawa dan Bali. Tantangan penanganan Covid-19 di luar Jawa dan Bali juga lebih besar, misalnya dari sisi infrastruktur kesehatan.

Meski demikian, Luhut menegaskan pemerintah akan terus bekerja untuk mengendalikan pandemi di seluruh wilayah Indonesia. Pada perpanjangan PPKM 10—16 Agustus 2021, terdapat 26 kabupaten/kota yang turun dari Level 4 ke Level 3 lantaran sudah menunjukan perbaikan kasus Covid-19.

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Selain itu, pemerintah juga akan membuka secara bertahap mal di wilayah PPKM Level 4 dengan memperhatikan protokol kesehatan, yakni di Jakarta, Bandung Surabaya, dan Semarang. Kapasitas pengunjung sebanyak 25% selama sepekan mendatang.

Menurutnya, kunjungan ke mal hanya dibolehkan bagi masyarakat yang sudah divaksinasi dan harus menggunakan aplikasi Peduli-Lindungi. Kemudian, anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun masih dilarang berkunjung ke mal.

"Untuk industri esensial basis ekspor, minggu ini sudah disusun semua prokes (protokol Kesehatan) agar mulai minggu depan bisa diioperasikan di kota level 4 dengan 100% staf dibagi minimal dalam 2 shift," imbuh Luhut.

Sementara mengenai tempat ibadah, mulai 10 Agustus 2021 akan diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimum 25% atau 20 orang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN