EFEK PANDEMI COVID-19

PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Ini Penjelasan Luhut

Dian Kurniati | Senin, 09 Agustus 2021 | 20:52 WIB
PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Ini Penjelasan Luhut

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 pada 10—16 Agustus 2021.

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penanganan pandemi Covid-19 telah menunjukkan perbaikan selama periode PPKM pada 2-9 Agustus 2021. Menurutnya, perpanjangan PPKM masih dibutuhkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan masukan dari para ahli.

"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," katanya melalui konferensi video, Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Luhut mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan menerbitkan Inmendagri yang mengatur detail perpanjangan PPKM. Menurutnya, ketentuan detail tersebut juga telah dikomunikasikan dengan berbagai pihak, seperti asosiasi mal dan pelaku industri.

Secara umum, dia menilai penanganan pandemi Covid-19 di luar Jawa dan Bali tidak bisa serta-merta berjalan seperti di Jawa dan Bali. Tantangan penanganan Covid-19 di luar Jawa dan Bali juga lebih besar, misalnya dari sisi infrastruktur kesehatan.

Meski demikian, Luhut menegaskan pemerintah akan terus bekerja untuk mengendalikan pandemi di seluruh wilayah Indonesia. Pada perpanjangan PPKM 10—16 Agustus 2021, terdapat 26 kabupaten/kota yang turun dari Level 4 ke Level 3 lantaran sudah menunjukan perbaikan kasus Covid-19.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain itu, pemerintah juga akan membuka secara bertahap mal di wilayah PPKM Level 4 dengan memperhatikan protokol kesehatan, yakni di Jakarta, Bandung Surabaya, dan Semarang. Kapasitas pengunjung sebanyak 25% selama sepekan mendatang.

Menurutnya, kunjungan ke mal hanya dibolehkan bagi masyarakat yang sudah divaksinasi dan harus menggunakan aplikasi Peduli-Lindungi. Kemudian, anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun masih dilarang berkunjung ke mal.

"Untuk industri esensial basis ekspor, minggu ini sudah disusun semua prokes (protokol Kesehatan) agar mulai minggu depan bisa diioperasikan di kota level 4 dengan 100% staf dibagi minimal dalam 2 shift," imbuh Luhut.

Sementara mengenai tempat ibadah, mulai 10 Agustus 2021 akan diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimum 25% atau 20 orang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?