KOTA PALEMBANG

PPKM Berlarut-larut, Piutang Pajak Daerah Makin Bengkak

Dian Kurniati | Jumat, 27 Agustus 2021 | 13:45 WIB
PPKM Berlarut-larut, Piutang Pajak Daerah Makin Bengkak

Foto kolase perbandingan suasana Shalat Idul Adha 1442 H di Jembatan Ampera Palembang, Sumatera Selatan, sebelum adanya pandemi COVID-19 (kiri) dan saat pandemi (kanan), Selasa (20/7/2021).  ANTARA FOTO/Iggoy El Fitra-Nova Wahyudi/foc.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan menyatakan piutang pajak daerah terus mengalami peningkatan. Kondisi ini merupakan imbas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan pandemi membuat likuiditas pelaku usaha mengetat sehingga menunggak pajak daerah. Menurutnya, piutang pajak daerah pada satu tempat usaha bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah.

"Satu tempat usaha [piutang pajaknya] Rp300-400 juta, dan ada juga yang di bawah itu. Akibat pandemi ini, tempat usaha jadi tidak sehat dan [terjadi] piutang pajak," katanya, dikutip Jumat (27/8/2021).

Sulaiman mengatakan pandemi Covid-19 yang diikuti dengan kebijakan PPKM telah menyebabkan tekanan berat pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang dari sektor pajak daerah. Meski tidak menyebut total nominalnya, dia menilai kenaikan piutang pajak menjadi salah satu menyebab tekanan PAD tersebut.

Menurutnya, kondisi PAD pada situasi pandemi tahun ini bahkan lebih berat dibandingkan dengan tahun lalu. Pada pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahun lalu, beberapa pengusaha sektor pariwisata seperti hotel dan restoran masih memiliki kemampuan untuk membayar pajak.

Adapun pada pemberlakuan PPKM saat ini, banyak tempat usaha yang tutup sementara atau permanen.

Sulaiman menjelaskan pajak daerah seperti pajak hotel dan pajak restoran merupakan pungutan yang dibebankan kepada konsumen. Sayangnya, ketika pandemi banyak pengusaha yang tidak langsung menyetorkan uang pajak tersebut kepada BPPD, melainkan menggunakannya untuk kegiatan operasional usaha.

Saat ini, BPPD terus menagih pengusaha menyetorkan pajak daerah yang dipungut secara persuasif. Pemkot bahkan menawarkan skema cicilan agar penyetoran uang pajak tersebut tidak terlalu memberatkan.

"Jika sesuai aturan, bisa saja disegel. Tapi kami memberi kelonggaran cicilan 3 kali dalam setahun," ujarnya, dilansir beritapagi.co.id.

Meski memberikan keringanan, Sulaiman mengingatkan pengusaha tetap patuh mencicil setoran pajak daerahnya. Pasalnya, pengusaha juga memiliki kewajiban membayar sanksi administrasi berupa denda 2% setiap bulan atas pajak yang terutang.

Sebagai informasi, Kota Pelambang kembali masuk dalam daftar daerah yang menjalankan PPKM level 4, periode 24 Agustus hingga 6 September 2021. (sap)


Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?