KEBIJAKAN PAJAK

PPKM Berlanjut, Jokowi Minta Pengusaha Tahan Banting

Dian Kurniati | Jumat, 30 Juli 2021 | 15:45 WIB
PPKM Berlanjut, Jokowi Minta Pengusaha Tahan Banting

Presiden Joko Widodo dalam acara pemberian banpres produktif usaha mikro, Jumat (30/7/2021). 

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pelaku usaha bekerja lebih keras dan tahan banting di tengah pandemi Covid-19 seiring dengan berbagai stimulus yang diberikan pemerintah untuk memulihkan dunia usaha.

"Bapak-Ibu semuanya harus bekerja lebih keras lagi, tahan banting, dalam situasi seperti ini, bertahan dengan sekuat tenaga," katanya dalam acara pemberian banpres produktif usaha mikro, Jumat (30/7/2021).

Jokowi menuturkan semua pelaku usaha sedang berada pada kondisi yang tak mudah akibat pandemi Covid-19. Tekanan tersebut tidak hanya dirasakan pengusaha berskala mikro dan kecil, tetapi juga yang tergolong menengah dan besar.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah harus mengambil tindakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Menurutnya, kebijakan itu menjadi keputusan yang sangat berat lantaran karena berdampak langsung pada masyarakat dan dunia usaha.

Presiden menilai kebijakan itu berbeda dengan lockdown seperti yang dilakukan negara lain. Dengan PPKM, beberapa kegiatan masyarakat tetap dapat berjalan meski secara terbatas dan menggunakan protokol kesehatan ketat.

"Yang namanya PPKM darurat itu kan namanya semi-lockdown. Itu masih semi saja, saya masuk ke kampung, saya masuk ke daerah, semuanya menjerit minta untuk dibuka," ujarnya.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Jokowi menambahkan pemerintah tidak dapat memprediksi kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Namun, ia menegaskan pemerintah akan terus berupaya menangani Covid-19 dan mempercepat vaksinasi guna mendukung pemulihan dunia usaha.

Pada UMKM, pemerintah telah menambah banpres produktif usaha mikro untuk usaha mikro yang ada di daerah PPKM Level 4 senilai Rp1,2 juta untuk 3 juta penerima baru. Selain itu, ada bantuan untuk PKL dan warung yang akan disalurkan secara langsung oleh TNI/POLRI senilai Rp1,2 juta untuk 1 juta penerima baru.

Sementara pada dunia usaha, berbagai insentif pajak telah diperpanjang hingga Desember 2021. Pemerintah sedang menyiapkan insentif tambahan berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas sewa toko atau outlet di pusat perbelanjaan selama masa pajak Juni-Agustus 2021.

Insentif fiskal serupa juga sedang dikaji untuk beberapa sektor lain yang terdampak Covid-19 seperti transportasi, hotel, restoran, kafe, dan pariwisata. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini