KEBIJAKAN PAJAK

PPKM Berlanjut, Jokowi Minta Pengusaha Tahan Banting

Dian Kurniati | Jumat, 30 Juli 2021 | 15:45 WIB
PPKM Berlanjut, Jokowi Minta Pengusaha Tahan Banting

Presiden Joko Widodo dalam acara pemberian banpres produktif usaha mikro, Jumat (30/7/2021). 

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pelaku usaha bekerja lebih keras dan tahan banting di tengah pandemi Covid-19 seiring dengan berbagai stimulus yang diberikan pemerintah untuk memulihkan dunia usaha.

"Bapak-Ibu semuanya harus bekerja lebih keras lagi, tahan banting, dalam situasi seperti ini, bertahan dengan sekuat tenaga," katanya dalam acara pemberian banpres produktif usaha mikro, Jumat (30/7/2021).

Jokowi menuturkan semua pelaku usaha sedang berada pada kondisi yang tak mudah akibat pandemi Covid-19. Tekanan tersebut tidak hanya dirasakan pengusaha berskala mikro dan kecil, tetapi juga yang tergolong menengah dan besar.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah harus mengambil tindakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Menurutnya, kebijakan itu menjadi keputusan yang sangat berat lantaran karena berdampak langsung pada masyarakat dan dunia usaha.

Presiden menilai kebijakan itu berbeda dengan lockdown seperti yang dilakukan negara lain. Dengan PPKM, beberapa kegiatan masyarakat tetap dapat berjalan meski secara terbatas dan menggunakan protokol kesehatan ketat.

"Yang namanya PPKM darurat itu kan namanya semi-lockdown. Itu masih semi saja, saya masuk ke kampung, saya masuk ke daerah, semuanya menjerit minta untuk dibuka," ujarnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Jokowi menambahkan pemerintah tidak dapat memprediksi kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Namun, ia menegaskan pemerintah akan terus berupaya menangani Covid-19 dan mempercepat vaksinasi guna mendukung pemulihan dunia usaha.

Pada UMKM, pemerintah telah menambah banpres produktif usaha mikro untuk usaha mikro yang ada di daerah PPKM Level 4 senilai Rp1,2 juta untuk 3 juta penerima baru. Selain itu, ada bantuan untuk PKL dan warung yang akan disalurkan secara langsung oleh TNI/POLRI senilai Rp1,2 juta untuk 1 juta penerima baru.

Sementara pada dunia usaha, berbagai insentif pajak telah diperpanjang hingga Desember 2021. Pemerintah sedang menyiapkan insentif tambahan berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas sewa toko atau outlet di pusat perbelanjaan selama masa pajak Juni-Agustus 2021.

Insentif fiskal serupa juga sedang dikaji untuk beberapa sektor lain yang terdampak Covid-19 seperti transportasi, hotel, restoran, kafe, dan pariwisata. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?