BERITA PAJAK HARI INI

PPh Pasal 21, PPh Badan, dan PPN Jadi Tumpuan Penerimaan Pajak 2023

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Juni 2023 | 09:30 WIB
PPh Pasal 21, PPh Badan, dan PPN Jadi Tumpuan Penerimaan Pajak 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja penerimaan pajak yang melambat dalam tahun berjalan ini akibat adanya tren penurunan harga komoditas menjadi salah satu bahasan media-media nasional pada hari ini, Rabu (28/6/2023).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kinerja penerimaan pajak di tengah penurunan harga komoditas ini akan ditopang beberapa jenis pajak. Jenis pajak yang dimaksud antara lain PPh Pasal 21, PPh badan, dan PPN.

"Mana yang jadi penopang? Secara jenis pajak, yaitu PPh Pasal 21, PPh badan, serta PPN dalam negeri dan PPN impor. Ini adalah yang secara proporsinya besar," katanya.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Hingga Mei 2023, realisasi penerimaan pajak tumbuh 18% menjadi Rp830,29 triliun. Pertumbuhan realisasi penerimaan pajak tersebut melambat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar 54%.

Realisasi setoran PPh Pasal 21 mengalami pertumbuhan 16,7% sejalan dengan utilisasi tenaga kerja dan peningkatan upah. PPh Pasal 21 memiliki kontribusi sebesar 11,1% terhadap penerimaan pajak secara umum.

PPh badan tumbuh 24,8% serta berkontribusi hingga 28,7% terhadap penerimaan pajak. Untuk PPN dalam negeri dan PPN impor, pertumbuhannya masing-masing 32,5% dan 4,4% dan berkontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar 22% dan 12,6%.

Baca Juga:
Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Senada, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut kinerja penerimaan pajak dalam tahun berjalan ini masih positif walaupun melambat. Kinerja positif juga terjadi pada jenis pajak yang menjadi andalan antara lain PPh Pasal 21, PPh badan, serta PPN.

"Harapannya, ke depan terus kami akan ikuti dan ini merupakan tumpuan dari penerimaan sampai dengan akhir tahun 2023," ujarnya.

Selain kinerja penerimaan pajak, terdapat pula ulasan terkait dengan skema penetapan tarif bea masuk minuman mengandung etil alkohol, kinerja penerimaan bea dan cukai, pelayanan pajak selama libur dan cuti bersama, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya

Soal Skema Tarif Bea Masuk MMEA, DJBC Tegaskan Tak Ubah ke Spesifik

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan tarif bea masuk atas impor minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tidak akan berubah menjadi skema spesifik.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah tidak berencana mengubah ketentuan tarif bea masuk MMEA yang saat ini berskema ad valorem. Dengan skema ini, pungutan bea masuk MMEA dikenakan atas impor dalam persentase nilai yang tetap.

"Mengenai tarifnya saat ini, pemerintah tetap akan berbasis ad valorem, jadi tidak akan ada perubahan ke spesifikasi," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Konsumen Lebih Pilih Rokok Murah, Penerimaan Cukai Turun 33,5 Persen

Kementerian Keuangan mencatat realisasi cukai hasil tembakau (CHT) pada Mei 2023 senilai Rp17,6 triliun, terkontraksi 33,5% (year on year, yoy).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi CHT disebabkan perpindahan konsumsi rokok dari yang berharga mahal menjadi murah. Dalam hal ini, rokok produksi pabrik golongan 1 dan 2 mengalami penurunan, tetapi produksi rokok dari golongan 3 justru naik tajam.

"Penurunan [produksi] ini terutama di golongan 1 dan 2 yang memang mengalami kenaikan tarif cukai paling tinggi, sedangkan tarif di golongan 3 yang relatively sangat rendah dan kenaikannya juga sangat kecil, justru mengalami kenaikan produksi," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Kejar Penerimaan Pajak Rp1.718 Triliun, PPh Pasal 21 Jadi Tumpuan

Ditjen Pajak mengungkapkan jenis pajak karyawan atau PPh Pasal 21 akan menjadi penopang dalam mengejar setoran pajak senilai Rp1.718 triliun pada 2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan PPh 21 akan menjadi penopang penerimaan pajak sepanjang tahun ini. Hingga Mei 2023, setoran PPh Pasal 21 tumbuh 16,7% dan menyumbang 11,1% terhadap total penerimaan negara.

PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan kepada karyawan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. (bisnis.com)

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Catat! Seluruh Kantor Pajak Tutup Selama Libur dan Cuti Bersama

Pelayanan tatap muka melalui kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP), serta Kring Pajak bakal ditiadakan selama periode libur dan cuti bersama Iduladha, 28-30 Juni 2023.

Keputusan tersebut diambil dengan menyesuaikan ketetapan pemerintah tentang periode libur nasional Hari Raya Iduladha. Kendati begitu, otoritas belum memberikan informasi mengenai ada tidaknya layanan tambahan secara online selama periode libur dan cuti bersama sepanjang pekan ini.

"Untuk tanggal 28-30 Juni pelayanan di KPP ditutup karena libur dan cuti bersama. Namun, wajib pajak bisa mengonfirmasi ke KPP terdaftar untuk memastikannya," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jokowi ke Kabinet: Setiap Rupiah Uang Rakyat Harus Kembali ke Rakyat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh pihak untuk ikut mengawal akuntabilitas dan kualitas belanja keuangan negara agar lebih tepat sasaran.

Menurut Jokowi, kesejahteraan masyarakat dan stabilitas perekonomian Indonesia akan makin kokoh apabila kualitas belanja negara benar-benar mumpuni.

"Kalau ini bisa kita lakukan, kita bisa lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkokoh stabilitas dan pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia maju yang kita cita-citakan," kata Jokowi. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Setoran Bea Cukai Turun 16 Persen, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Mei 2023 mencapai Rp118,36 triliun atau setara dengan 39,04% dari target pada APBN 2023 senilai Rp245,44 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut mengalami penurunan sebesar 16% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Kinerja negatif itu dipengaruhi penerimaan bea keluar dan cukai yang turun.

"Bea cukai mengalami pertumbuhan negatif 15,64% karena beberapa hal. Salah satunya adalah terkait dengan lingkungan global yang membuat banyak harga komoditas mengalami koreksi," katanya. (DDTCNews) (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target