PP 9/2022

PPh Final Tak Hapus Kewajiban Pengusaha Konstruksi Miliki Sertifikat

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Maret 2022 | 13:00 WIB
PPh Final Tak Hapus Kewajiban Pengusaha Konstruksi Miliki Sertifikat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kendati mematok tarif PPh final terhadap penyedia jasa konstruksi yang tidak memiliki sertifikat, penyedia jasa konstruksi tetap wajib untuk memiliki sertifikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 9/2022 turut mengatur tarif pajak penghasilan final (PPh) final tersendiri atas penyedia jasa konstruksi yang tak bersertifikat. Namun, kewajiban untuk memiliki sertifikat tidak dihilangkan.

"Pengenaan PPh yang bersifat final terhadap penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat ... tidak meniadakan kewajiban memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi," bunyi Pasal 3 ayat (1a) PP 9/2022, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pengenaan PPh final jasa konstruksi atas penyedia jasa konstruksi yang tak bersertifikasi diatur pada Pasal 3 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g.

Bila dibandingkan dengan PP sebelumnya, tarif PPh final bagi penyedia jasa konstruksi yang tak memiliki sertifikat tidak mengalami penurunan. Tarif PPh final bagi penyedia jasa yang memiliki sertifikat juga lebih rendah.

Atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perorangan, tarif PPh final yang berlaku tetap sebesar 4%. Tarif PPh final sebesar 4% juga berlaku atas pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa tanpa sertifikat badan usaha.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, tarif PPh final sebesar 6% dikenakan atas jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa yang tak punya sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perorangan.

Untuk diketahui, PP 9/2022 diterbitkan sejak 21 Februari 2022 guna mendukung keberlangsungan iklim usaha sektor konstruksi di tengah pandemi Covid-19.

Tarif PPh final jasa konstruksi oleh penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha kecil atau sertifikat kompetensi kerja perorangan diturunkan dari 2% menjadi 1,75%.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kemudian, atas pekerjaan konstruksi oleh penyedia dengan kualifikasi usaha mengenah, besar, atau spesialis, tarif PPh final diturunkan dari 3% menjadi 2,65%.

Selanjutnya, tarif PPh final atas jasa konsultasi oleh penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja perorangan juga diturunkan dari 4% menjadi 3,5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra