PP 9/2022

PPh Final Tak Hapus Kewajiban Pengusaha Konstruksi Miliki Sertifikat

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Maret 2022 | 13:00 WIB
PPh Final Tak Hapus Kewajiban Pengusaha Konstruksi Miliki Sertifikat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kendati mematok tarif PPh final terhadap penyedia jasa konstruksi yang tidak memiliki sertifikat, penyedia jasa konstruksi tetap wajib untuk memiliki sertifikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 9/2022 turut mengatur tarif pajak penghasilan final (PPh) final tersendiri atas penyedia jasa konstruksi yang tak bersertifikat. Namun, kewajiban untuk memiliki sertifikat tidak dihilangkan.

"Pengenaan PPh yang bersifat final terhadap penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat ... tidak meniadakan kewajiban memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi," bunyi Pasal 3 ayat (1a) PP 9/2022, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Pengenaan PPh final jasa konstruksi atas penyedia jasa konstruksi yang tak bersertifikasi diatur pada Pasal 3 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g.

Bila dibandingkan dengan PP sebelumnya, tarif PPh final bagi penyedia jasa konstruksi yang tak memiliki sertifikat tidak mengalami penurunan. Tarif PPh final bagi penyedia jasa yang memiliki sertifikat juga lebih rendah.

Atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perorangan, tarif PPh final yang berlaku tetap sebesar 4%. Tarif PPh final sebesar 4% juga berlaku atas pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa tanpa sertifikat badan usaha.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Sementara itu, tarif PPh final sebesar 6% dikenakan atas jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa yang tak punya sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perorangan.

Untuk diketahui, PP 9/2022 diterbitkan sejak 21 Februari 2022 guna mendukung keberlangsungan iklim usaha sektor konstruksi di tengah pandemi Covid-19.

Tarif PPh final jasa konstruksi oleh penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha kecil atau sertifikat kompetensi kerja perorangan diturunkan dari 2% menjadi 1,75%.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Kemudian, atas pekerjaan konstruksi oleh penyedia dengan kualifikasi usaha mengenah, besar, atau spesialis, tarif PPh final diturunkan dari 3% menjadi 2,65%.

Selanjutnya, tarif PPh final atas jasa konsultasi oleh penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja perorangan juga diturunkan dari 4% menjadi 3,5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini