Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kendati mematok tarif PPh final terhadap penyedia jasa konstruksi yang tidak memiliki sertifikat, penyedia jasa konstruksi tetap wajib untuk memiliki sertifikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 9/2022 turut mengatur tarif pajak penghasilan final (PPh) final tersendiri atas penyedia jasa konstruksi yang tak bersertifikat. Namun, kewajiban untuk memiliki sertifikat tidak dihilangkan.
"Pengenaan PPh yang bersifat final terhadap penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat ... tidak meniadakan kewajiban memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi," bunyi Pasal 3 ayat (1a) PP 9/2022, Selasa (1/3/2022).
Pengenaan PPh final jasa konstruksi atas penyedia jasa konstruksi yang tak bersertifikasi diatur pada Pasal 3 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g.
Bila dibandingkan dengan PP sebelumnya, tarif PPh final bagi penyedia jasa konstruksi yang tak memiliki sertifikat tidak mengalami penurunan. Tarif PPh final bagi penyedia jasa yang memiliki sertifikat juga lebih rendah.
Atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perorangan, tarif PPh final yang berlaku tetap sebesar 4%. Tarif PPh final sebesar 4% juga berlaku atas pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa tanpa sertifikat badan usaha.
Sementara itu, tarif PPh final sebesar 6% dikenakan atas jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa yang tak punya sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perorangan.
Untuk diketahui, PP 9/2022 diterbitkan sejak 21 Februari 2022 guna mendukung keberlangsungan iklim usaha sektor konstruksi di tengah pandemi Covid-19.
Tarif PPh final jasa konstruksi oleh penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha kecil atau sertifikat kompetensi kerja perorangan diturunkan dari 2% menjadi 1,75%.
Kemudian, atas pekerjaan konstruksi oleh penyedia dengan kualifikasi usaha mengenah, besar, atau spesialis, tarif PPh final diturunkan dari 3% menjadi 2,65%.
Selanjutnya, tarif PPh final atas jasa konsultasi oleh penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja perorangan juga diturunkan dari 4% menjadi 3,5%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.