ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Bisa Disetor Sendiri, Asalkan...

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:00 WIB
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Bisa Disetor Sendiri, Asalkan...

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pajak atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan dapat disetorkan sendiri apabila penyerahan sewa dilakukan kepada wajib pajak yang bukan merupakan pemotong pajak.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (3) PP 34/2017, pajak penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan jika penyewa ternyata bukan sebagai pemotong pajak.

“Jika penyerahan sewa dilakukan ke orang pribadi yang tidak dapat melakukan pemotongan maka PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan sewa disetor sendiri,” sebut DJP dikutip dari akun Twitter @kring_pajak, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 3 ayat (4) PP 34/2017, wajib pajak yang melakukan pemotongan dan membayar sendiri pajak penghasilan yang terutang tersebut harus menyetorkan dan melaporkan pajak penghasilan tersebut.

“Dilaporkan pada e-bupot unifikasi dengan merekam SSP pada Menu Pajak Penghasilan > PPh yg disetor sendiri. Untuk kode objek pajak 28-403-01. Kemudian, posting SPT dan dilaporkan pada SPT tersebut,” sebut DJP.

Sebagai informasi, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, baik sebagian maupun seluruh bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan tersebut wajib dipotong pajak penghasilan oleh penyewa. Besaran pajak penghasilan tersebut ditetapkan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

Pemotong pajak tersebut meliputi subjek pajak badan dalam negeri, badan pemerintah, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh dirjen pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?