ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Bisa Disetor Sendiri, Asalkan...

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:00 WIB
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Bisa Disetor Sendiri, Asalkan...

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pajak atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan dapat disetorkan sendiri apabila penyerahan sewa dilakukan kepada wajib pajak yang bukan merupakan pemotong pajak.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (3) PP 34/2017, pajak penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan jika penyewa ternyata bukan sebagai pemotong pajak.

“Jika penyerahan sewa dilakukan ke orang pribadi yang tidak dapat melakukan pemotongan maka PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan sewa disetor sendiri,” sebut DJP dikutip dari akun Twitter @kring_pajak, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga:
NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 3 ayat (4) PP 34/2017, wajib pajak yang melakukan pemotongan dan membayar sendiri pajak penghasilan yang terutang tersebut harus menyetorkan dan melaporkan pajak penghasilan tersebut.

“Dilaporkan pada e-bupot unifikasi dengan merekam SSP pada Menu Pajak Penghasilan > PPh yg disetor sendiri. Untuk kode objek pajak 28-403-01. Kemudian, posting SPT dan dilaporkan pada SPT tersebut,” sebut DJP.

Sebagai informasi, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, baik sebagian maupun seluruh bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final.

Baca Juga:
Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan tersebut wajib dipotong pajak penghasilan oleh penyewa. Besaran pajak penghasilan tersebut ditetapkan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

Pemotong pajak tersebut meliputi subjek pajak badan dalam negeri, badan pemerintah, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh dirjen pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit