KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan Dievaluasi

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Agustus 2020 | 06:01 WIB
PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan Dievaluasi

Warga beraktivitas di sekitar Rusun Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (23/8/2020). Direktorat Jenderal Pajak sedang mengevaluasi ketentuan mengenai pengenaan pajak penghasilan (PPh) final atas sewa tanah/bangunan. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengevaluasi ketentuan mengenai pengenaan pajak penghasilan (PPh) final atas sewa tanah/bangunan. Hal ini tertuang dalam Fokus Kebijakan Teknis Perpajakan 2020 yang terlampir dalam Bab IV dari Laporan Kinerja DJP 2019.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan evaluasi atas PPh Final sewa tanah/bangunan sedang berproses. "Hal tersebut masih kita pelajari, nanti tunggu saja hasilnya," ujar Yunirwansyah ketika dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).

Seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 huruf d dari UU PPh, kegiatan persewaan tanah/bangunan termasuk penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2017, diatur besaran tarif PPh final yang dikenakan atas penghasilan dari kegiatan sewa tanah/bangunan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa tanah/bangunan.

Jumlah bruto yang dimaksud adalah semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah/bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, layanan, dan biaya fasilitas lainnya.

Termasuk penghasilan dari persewaan tanah/bangunan yang dikenai PPh final yakni penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan pemegang hak atas tanah dari investor dalam pelaksanaan bangun guna serah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun yang tidak termasuk penghasilan dari kegiatan sewa tanah/bangunan yang tidak dikenai PPh Final adalah penghasilan yang diterima dari jasa pelayanan penginapan dan akomodasinya.

Baru-baru ini, pemerintah memberikan fasilitas khusus terkait dengan penghasilan yang diterima berupa kompensasi atau penggantian dalam bentuk apapun dari sewa tanah/bangunan dalam rangka penanganan Covid-19 melalui PP No. 29/2020.

Pada PP tersebut, penghasilan yang diperoleh dari sewa tanah/bangunan untuk kepentingan penanganan Covid-19 dikenai pajak bersifat final dengan tarif 0%.

Fasilitas ini berlaku hingga 30 September 2020 mendatang dan dapat diperpanjang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) apabila diperlukan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Agustus 2020 | 18:11 WIB

Wah. Semoga kebijakannya dapat bermanfaat

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus