EFEK VIRUS CORONA

PPh Final Lebih dari 90.000 WP UMKM Resmi Ditanggung Pemerintah

Dian Kurniati | Jumat, 08 Mei 2020 | 17:35 WIB
PPh Final Lebih dari 90.000 WP UMKM Resmi Ditanggung Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar di Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Sudah ada lebih dari 90.000 wajib pajak UMKM yang telah mengajukan dan mendapat insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP).

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video pada sore ini, Jumat (8/5/2020). Berdasarkan data yang disampaikan, pengajuan insentif PPh final DTP tercatat paling banyak dibandingkan pengajuan insentif pajak lainnya.

“Dari 92.097 yang meminta [insentif PPh final DTP, ada 90.604 yang sudah di-approved,” papar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Jumlah persetujuan insentif PPh final DTP ini mencapai 46,9% dari total insentif pajak – baik itu PPh Pasal 22, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh final PP 23/2018 UMKM – yang telah diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Secara total, permohonan insentif pajak yang ada dalam PMK 44/2020 dan PMK 28/2020 tercatat sebanyak 215.255. Namun, jumlah yang disetujui hanya 89,7% atau sebanyak 193.151.

Sri Mulyani mengatakan permohonan 22.104 pelaku usaha ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. Biasanya, kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan atau SPT tahunan 2018 belum disampaikan.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Dia merinci insentif PPh Pasal 21 DTP diajukan oleh 72.869 wajib pajak badan usaha. Namun, yang dikabulkan sebanyak 62.875. Pada pembebasan PPh Pasal 22 impor, DJP menerima 8.613 permohonan, tetapi yang disetujui sebanyak 5.978.

Sementara, pada insentif pembebasan PPh Pasal 23, DJP menerima 1.275 permohonan dan disetujui seluruhnya. Permohonan insentif pembebasan PPh Pasal 22 tercatat sebanyak 2.689 dan telah mendapatkan persetujuan semuanya.

Adapun pada insentif pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25, DJP menerima 37.712 permohonan dan yang disetujui sebanyak 29.730. Data ini berasal dari Aplikasi Managerial Dashboard DJP yang diakses pada 8 Mei 2020, pukul 11.00 WIB. Simak artikel 'Mulai Hari Ini! Minta SK UMKM & Insentif PMK 44/2020 di DJP Online'. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan