EFEK VIRUS CORONA

PPh Final Lebih dari 90.000 WP UMKM Resmi Ditanggung Pemerintah

Dian Kurniati | Jumat, 08 Mei 2020 | 17:35 WIB
PPh Final Lebih dari 90.000 WP UMKM Resmi Ditanggung Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar di Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Sudah ada lebih dari 90.000 wajib pajak UMKM yang telah mengajukan dan mendapat insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP).

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video pada sore ini, Jumat (8/5/2020). Berdasarkan data yang disampaikan, pengajuan insentif PPh final DTP tercatat paling banyak dibandingkan pengajuan insentif pajak lainnya.

“Dari 92.097 yang meminta [insentif PPh final DTP, ada 90.604 yang sudah di-approved,” papar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Jumlah persetujuan insentif PPh final DTP ini mencapai 46,9% dari total insentif pajak – baik itu PPh Pasal 22, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh final PP 23/2018 UMKM – yang telah diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Secara total, permohonan insentif pajak yang ada dalam PMK 44/2020 dan PMK 28/2020 tercatat sebanyak 215.255. Namun, jumlah yang disetujui hanya 89,7% atau sebanyak 193.151.

Sri Mulyani mengatakan permohonan 22.104 pelaku usaha ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. Biasanya, kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan atau SPT tahunan 2018 belum disampaikan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dia merinci insentif PPh Pasal 21 DTP diajukan oleh 72.869 wajib pajak badan usaha. Namun, yang dikabulkan sebanyak 62.875. Pada pembebasan PPh Pasal 22 impor, DJP menerima 8.613 permohonan, tetapi yang disetujui sebanyak 5.978.

Sementara, pada insentif pembebasan PPh Pasal 23, DJP menerima 1.275 permohonan dan disetujui seluruhnya. Permohonan insentif pembebasan PPh Pasal 22 tercatat sebanyak 2.689 dan telah mendapatkan persetujuan semuanya.

Adapun pada insentif pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25, DJP menerima 37.712 permohonan dan yang disetujui sebanyak 29.730. Data ini berasal dari Aplikasi Managerial Dashboard DJP yang diakses pada 8 Mei 2020, pukul 11.00 WIB. Simak artikel 'Mulai Hari Ini! Minta SK UMKM & Insentif PMK 44/2020 di DJP Online'. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP