BERITA PAJAK HARI INI

PPh Final DTP Disetop, Sri Mulyani: Ada Fasilitas Permanen untuk UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Februari 2022 | 08:00 WIB
PPh Final DTP Disetop, Sri Mulyani: Ada Fasilitas Permanen untuk UMKM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tidak memperpanjang pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun ini. Langkah pemerintah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (3/2/2022).

PMK 3/2022 hanya memuat 3 jenis insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. Pertama, pembebasan PPh Pasal 22 impor. Kedua, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Ketiga, PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

“Pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan sehingga perlu dilakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan PMK 3/2022.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Ketiga jenis insentif pajak itu diberikan hingga masa pajak Juni 2022 atau 30 Juni 2022. Dengan demikian, ada 3 jenis insentif yang tidak masuk. Pertama, PPh Pasal 21 DTP. Kedua, PPh final UMKM DTP. Ketiga, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain perpanjangan periode pemberian insentif untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19, ada pula bahasan mengenai program pengungkapan sukarela (PPS). Kemudian, ada bahasan tentang mulai berlakunya ketentuan baru administrasi PPN dan PPnBM terkait dengan kegiatan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB atau FTZ).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Dukungan Lebih Permanen untuk UMKM

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak masuknya insentif PPh final UMKM DTP dikarenakan ada dukungan melalui UU HPP. Seperti diketahui, perubahan UU PPh melalui UU HPP telah memuat ketentuan batasan omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi UMKM.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Di dalam UU HPP, fasilitas yang diberikan pada UMKM ini malah menjadi permanen karena sudah diatur di undang-undang. Jadi, tidak hanya sementara yang harus diatur oleh PMK setiap tahunnya,” ujar Sri Mulyani. Simak ‘Mulai Sekarang, Omzet Rp500 Juta WP OP UMKM Tidak Kena Pajak’.

Saat ini, pemerintah masih menyusun sejumlah aturan turunan untuk mengimplementasikan perubahan ketentuan yang dimuat dalam UU HPP. Aturan turunan itu mencakup peraturan pemerintah (PP) dan PMK. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

PPh Orang Pribadi

Terkait dengan PPh orang pribadi, pemerintah juga sudah menaikkan batas atas lapisan penghasilan kena pajak yang dikenai tarif terendah sebesar 5%. Kenaikan batas atas dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta diatur dalam perubahan UU PPh melalui UU HPP.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selain itu, pemerintah juga menambah lapisan baru, yaitu penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar, dengan pengenaan tarif 35%. Dengan demikian, saat ini, pengenaan PPh orang pribadi dibagi ke dalam 5 lapisan penghasilan kena pajak beserta tarifnya. Unduh di Sini! Susunan Dalam Satu Naskah Ketentuan PPS (DDTCNews)

Restitusi PPN Dipercepat

Terkait dengan insentif PPN dipercepat, pemerintah juga sudah menerbitkan PMK 209/2021 yang merupakan perubahan kedua dari PMK 39/2018. Melalui beleid ini, pemerintah menyesuaikan jumlah batas lebih bayar yang mendapat restitusi PPN dipercepat dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

Selain menaikkan batas lebih bayar, beleid itu juga memuat penambahan ketentuan audit laporan keuangan untuk wajib pajak kriteria tertentu yang mengajukan restitusi dipercepat. Simak ‘Ketentuan Baru Wajib Pajak yang Bisa Dapat Restitusi Dipercepat’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sektor Penerima Insentif Pajak

Mengenai penerima insentif, pembebasan PPh Pasal 22 impor hanya diberikan kepada 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Jumlah ini lebih sedikit dari sebelumnya 132 KLU. Untuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25, kini berlaku untuk 156 KLU dari sebelumnya 216 KLU.

Secara umum, KLU penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif hanya menyasar sektor usaha tertentu yang belum mampu pulih ke kondisi sebelum pandemi. Simak ‘Sektor Penerima Insentif Pajak Dikurangi, Begini Alasan Sri Mulyani’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Insentif PPnBM Mobil dan PPN Rumah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken peraturan yang menjadi payung hukum pemberian insentif PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP pada tahun ini. Menurutnya, PMK pemberian insentif tersebut tengah dalam tahap pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

"Untuk PMK dari sektor otomotif maupun perumahan, kedua-duanya sudah saya paraf dan sekarang sedang dalam proses pengundangan. Artinya mendapatkan nomor dari Kementerian Hukum dan HAM," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Keikutsertaan dalam PPS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ribuan wajib pajak telah mengikuti PPS hingga 31 Januari 2022. Pemerintah, sambungnya, akan menggencarkan sosialisasi mengenai PPS agar makin banyak diikuti wajib pajak. Sebab, program tersebut hanya akan berlaku hingga 30 Juni 2022.

Sri Mulyani menyebut sebanyak 9.276 wajib pajak telah mengikuti PPS hingga 31 Januari 2022. Dari angka tersebut, harta yang dilaporkan dalam PPS mencapai Rp8,47 triliun dan nilai PPh final yang dibayarkan untuk PPS sejumlah Rp903 miliar.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Menurutnya, PPS menjadi momentum yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum disampaikan kepada DJP. Dia juga berharap wajib pajak makin patuh membayar pajak dan melaporkan hartanya setelah mengikuti PPS. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Administrasi PPN dan PPnBM Kegiatan di FTZ

Ketentuan baru administrasi PPN dan PPnBM terkait dengan kegiatan di KPBPB atau FTZ mulai berlaku kemarin, Rabu (2/2/2022). Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 173/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) dari dan/atau ke KPBPB.

“Salah satu contoh penguatan administrasi yang diberikan PMK 173/2021 ini adalah kemudahan proses endorsement yang sepenuhnya bersifat elektronik,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor. Simak ‘Berlaku Mulai Hari Ini, DJP Rilis Pernyataan Resmi Soal PMK 173/2021’. (DDTCNews)

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pajak Aset Kripto

DJP berdiskusi dengan otoritas pajak negara lain guna menetapkan perlakuan pajak yang tepat atas aset kripto. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan transaksi atas aset-aset digital seperti cryptocurrency dan NFT tidak terikat pada lokasi atau yurisdiksi tertentu.

"Kita tidak bisa sendirian. Cryptocurrency ini kan pasarnya ada di mana-mana. Artinya, pemilihan instrumen pajak yang tepat juga sangat diperlukan. Untuk area ini, kita masih dalam proses pembicaraan untuk memberikan treatment yang tepat,” ujar Yon. Simak Fokus Menanti Racikan Pajak Aset Kripto. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?