PMK 66/2023

PPh atas Natura 2022 Terlanjur Dipotong? DJP Sarankan Langkah Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juli 2023 | 11:05 WIB
PPh atas Natura 2022 Terlanjur Dipotong? DJP Sarankan Langkah Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan PMK 66/2023, seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama 2022 dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Lantas, bagaimana jika pemberi kerja sudah terlanjur memotongnya?

Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Rahma Intan mengatakan jika pemotongan PPh Pasal 21 sudah dilakukan dan bukti potong 1721-A1 telah diberikan, ada tindakan yang bisa ditempuh dari sisi pemberi kerja dan karyawan.

“Dari sisi pemberi, dengan adanya adanya PMK 66/2023 ini, silakan melakukan pembetulan untuk SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPh Pasal 21. Boleh dari bulan Januari sampai dengan Desember 2022,” ujarnya dalam TaxLive episode 97, dikutip pada Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Rahma Intan mengatakan karena dianggap bukan objek pajak—awalnya dikira menjadi objek pajak—maka akan ada lebih bayar dalam SPT Masa PPh Pasal 21. “Atas lebih bayar tersebut, silakan dikompensasikan.”

Ketika pemberi kerja melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21, akan ada pula penerbitan bukti potong 1721-A1 yang baru kepada karyawan. Dari sisi karyawan, mereka bisa melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh.

“Apabila penghasilannya bukan semata-mata dari 1 pemberi kerja, misal ada penghasilan lain, maka SPT 2022 lebih bayar. Bisa dilakukan restitusi dengan skema biasa diperiksa 12 bulan atau restitusi dipercepat,” jelasnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, perubahan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) PPh yang dimuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku sejak tahun pajak 2022. Namun, aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 baru diundangkan pada 20 Desember 2022.

Sesuai dengan PP 55/2022, kendati ketentuan terkait dengan natura ini berlaku sejak tahun pajak 2022, kewajiban pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan oleh pemberi kerja baru mulai berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak 1 Januari 2023.

Adapun atas penghasilan natura dan/atau kenikmatan yang diterima pada tahun pajak 2022 dan belum dilakukan pemotongan PPh, masih sesuai dengan PP 55/2022, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 oleh penerimanya.

Namun, dengan keluarnya PMK 66/2023, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengecualikan pengenaan PPh atas seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama 2022. Pemerintah memasukkannya dalam kelompok natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Simak ‘DJP Ungkap Alasan di Balik Pengecualian Natura 2022 dari Objek PPh’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak