KEBIJAKAN PAJAK

PPh 21 Wajib Dihitung Pakai Tarif Efektif, Sifatnya Bukan Opsional

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Januari 2024 | 12:30 WIB
PPh 21 Wajib Dihitung Pakai Tarif Efektif, Sifatnya Bukan Opsional

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni (kanan) dalam webinar Simplified Income Tax Management: Leveraging Effective Tax Rate (TER) Strategies yang digelar Studi Profesionalisme Akuntan (SPA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Selasa (9/1/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penggunaan tarif efektif sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tidaklah bersifat opsional.

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap untuk masa pajak Januari - November dihitung menggunakan tarif efektif bulanan. Pemotongan PPh Pasal 21 pada Desember dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

"Meski ada 2 jenis tarif, kedua jenis tarif ini sudah diatur sedemikian rupa dan harus diikuti sebagai pedoman pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan wajib pajak orang pribadi. Ini bukan opsional, ini ketentuan baru yang harus kita pedomani bersama," katanya, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bila pemotongan PPh Pasal 21 tetap dilakukan menggunakan skema penghitungan yang lama, wajib pajak pemotong PPh Pasal 21 berpotensi dikenai sanksi administratif apabila penggunaan rumus lama tersebut menimbulkan kurang potong.

"Atas kekurangan pemotongan itu ada sanksinya yang melekat kepada pihak yang wajib melakukan pemotongan. Apabila pemanfaatan tarif yang beda dari yang diatur ini menyebabkan kekurangan pemotongan, tentu ada sanksinya," ujar Dian.

Dian menambahkan DJP akan segera menerbitkan aplikasi baru untuk mendukung pelaksanaan penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Jadi sudah dikunci dengan aturan yang baru, tidak memungkin juga bagi wajib pajak untuk pakai cara yang lama. Jadi mari kita berpindah ke cara baru yang lebih sederhana, nanti ada alat barunya pula," tuturnya.

Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, aplikasi baru tersebut akan menggantikan e-SPT Masa PPh Pasal 21/26. Rencananya, aplikasi tersebut sudah bisa mulai digunakan untuk pelaporan SPT Masa Januari 2024.

"Nanti ada perdirjen (peraturan dirjen pajak) baru yang akan mengatur terkait dengan pelaporan SPT Pasal 21 yang menggantikan e-SPT yang sudah ada, dengan versi web," kata Dian.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagai informasi, penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap masa pajak Januari hingga November dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan kategori A, B, dan C sebagaimana tercantum dalam Lampiran PP 58/2023.

Tarif efektif bulanan kategori A diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Tarif efektif bulanan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

Kemudian, tarif efektif bulanan kategori C diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima oleh orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?