PMK 168/2023

PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Dihitung Pakai TER, Termasuk Desember

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Januari 2024 | 17:00 WIB
PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Dihitung Pakai TER, Termasuk Desember

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemotong pajak tidak memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 21 menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh pada masa pajak terakhir atas pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan secara bulanan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023, pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan secara bulanan dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan untuk seluruh masa pajak, mulai dari Januari hingga Desember.

"PPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi pegawai tidak tetap ... dihitung menggunakan ... tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c," bunyi Pasal 16 ayat (2) huruf c PMK 168/2023, dikutip pada Rabu (31/1/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Perlu dicatat, yang dimaksud dengan pegawai tidak tetap adalah pegawai yang menerima penghasilan berdasarkan jumlah hari kerja, jumlah unit hasil pekerjaan, atau penyelesaian pekerjaan.

Contoh, Tuan N bekerja sebagai pemetik teh di kebun PT M. Tuan N menerima penghasilan secara bulanan berdasarkan hasil panen yang diperolehnya.

Mengingat Tuan N berstatus belum kawin dan tidak memiliki tanggungan (TK/0), PPh Pasal 21 atas upah bulanan Tuan N selaku pegawai tidak tetap dihitung menggunakan tarif efektif bulanan kategori A.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

PPh Pasal 21 dihitung sesuai dengan contoh dalam tabel berikut:

Dalam tabel tersebut, dapat dilihat bahwa PPh Pasal 21 masa pajak Desember tetap dihitung menggunakan tarif efektif bulanan, bukan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh layaknya pegawai tetap.

Selaku pemotong pajak, PT M wajib membuat bukti potong PPh Pasal 21 untuk Tuan N. Namun, perlu dicatat bukti potong yang dibuat bukanlah bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (form 1721-VIII), melainkan bukti potong PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 (form 1721-VI).

Sesuai dengan PER-2/PJ/2024, form 1721-VIII dibuat untuk pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima pensiun berkala. Bukti potong bagi pegawai tidak tetap adalah form 1721-VI dengan kode objek pajak 21-100-03. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Yoga 01 Februari 2024 | 18:45 WIB

Mohon Info, Jika pegawai tidak tetap mengikuti program BPJS, apakah Iuran BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja & Jaminan Kematian) yang di tanggung perusahaan termasuk dalam penghasilan Bruto ?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi