PMK 168/2023

PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Dihitung Pakai TER, Termasuk Desember

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Januari 2024 | 17:00 WIB
PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Dihitung Pakai TER, Termasuk Desember

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemotong pajak tidak memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 21 menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh pada masa pajak terakhir atas pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan secara bulanan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023, pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan secara bulanan dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan untuk seluruh masa pajak, mulai dari Januari hingga Desember.

"PPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi pegawai tidak tetap ... dihitung menggunakan ... tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c," bunyi Pasal 16 ayat (2) huruf c PMK 168/2023, dikutip pada Rabu (31/1/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Perlu dicatat, yang dimaksud dengan pegawai tidak tetap adalah pegawai yang menerima penghasilan berdasarkan jumlah hari kerja, jumlah unit hasil pekerjaan, atau penyelesaian pekerjaan.

Contoh, Tuan N bekerja sebagai pemetik teh di kebun PT M. Tuan N menerima penghasilan secara bulanan berdasarkan hasil panen yang diperolehnya.

Mengingat Tuan N berstatus belum kawin dan tidak memiliki tanggungan (TK/0), PPh Pasal 21 atas upah bulanan Tuan N selaku pegawai tidak tetap dihitung menggunakan tarif efektif bulanan kategori A.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

PPh Pasal 21 dihitung sesuai dengan contoh dalam tabel berikut:

Dalam tabel tersebut, dapat dilihat bahwa PPh Pasal 21 masa pajak Desember tetap dihitung menggunakan tarif efektif bulanan, bukan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh layaknya pegawai tetap.

Selaku pemotong pajak, PT M wajib membuat bukti potong PPh Pasal 21 untuk Tuan N. Namun, perlu dicatat bukti potong yang dibuat bukanlah bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (form 1721-VIII), melainkan bukti potong PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 (form 1721-VI).

Sesuai dengan PER-2/PJ/2024, form 1721-VIII dibuat untuk pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima pensiun berkala. Bukti potong bagi pegawai tidak tetap adalah form 1721-VI dengan kode objek pajak 21-100-03. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Yoga 01 Februari 2024 | 18:45 WIB

Mohon Info, Jika pegawai tidak tetap mengikuti program BPJS, apakah Iuran BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja & Jaminan Kematian) yang di tanggung perusahaan termasuk dalam penghasilan Bruto ?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja