PENGAWASAN PAJAK

PPATK Terima 4.641 Laporan Transaksi Mencurigakan Pidana Perpajakan

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Februari 2022 | 09:00 WIB
PPATK Terima 4.641 Laporan Transaksi Mencurigakan Pidana Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan mencapai 4.641 laporan sepanjang 2021.

LTKM merupakan laporan mengenai transaksi keuangan mencurigakan yang dilaporkan oleh pihak pelapor sesuai dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK," bunyi Pasal 2 ayat (1) Peraturan Kepala PPATK No. 1/2021, dikutip pada Minggu (6/2/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Tahun lalu, total LTKM yang diterima PPATK mencapai 82.184 laporan. Dengan demikian, LTKM dengan tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal menyumbang sebesar 5,6% terhadap total LTKM.

Bila dibandingkan dengan 2020, LTKM dengan tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal mengalami pertumbuhan signifikan. Kenaikan ini juga disebabkan oleh penyesuaian tindak pidana asal oleh PPATK.

Pada 2020, LTKM dengan tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal hanya mencapai 1.602 LTKM. Dengan demikian, pertumbuhan LTKM yang terkait dengan tindak pidana perpajakan pada tahun 2021 mencapai 189,7%.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

"Terdapat penyesuaian jenis tindak pidana asal setelah adanya implementasi GoAML," tulis PPATK dalam laporannya.

Untuk diketahui, GoAML merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh PBB melalui United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) guna mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini