PENGAWASAN PAJAK

PPATK Terima 4.641 Laporan Transaksi Mencurigakan Pidana Perpajakan

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Februari 2022 | 09:00 WIB
PPATK Terima 4.641 Laporan Transaksi Mencurigakan Pidana Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan mencapai 4.641 laporan sepanjang 2021.

LTKM merupakan laporan mengenai transaksi keuangan mencurigakan yang dilaporkan oleh pihak pelapor sesuai dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK," bunyi Pasal 2 ayat (1) Peraturan Kepala PPATK No. 1/2021, dikutip pada Minggu (6/2/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tahun lalu, total LTKM yang diterima PPATK mencapai 82.184 laporan. Dengan demikian, LTKM dengan tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal menyumbang sebesar 5,6% terhadap total LTKM.

Bila dibandingkan dengan 2020, LTKM dengan tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal mengalami pertumbuhan signifikan. Kenaikan ini juga disebabkan oleh penyesuaian tindak pidana asal oleh PPATK.

Pada 2020, LTKM dengan tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal hanya mencapai 1.602 LTKM. Dengan demikian, pertumbuhan LTKM yang terkait dengan tindak pidana perpajakan pada tahun 2021 mencapai 189,7%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Terdapat penyesuaian jenis tindak pidana asal setelah adanya implementasi GoAML," tulis PPATK dalam laporannya.

Untuk diketahui, GoAML merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh PBB melalui United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) guna mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra