PENEGAKAN HUKUM

PPATK Selesaikan Analisis Pidana Pencucian Uang, Kasus Pajak Dominan

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Juni 2022 | 12:30 WIB
PPATK Selesaikan Analisis Pidana Pencucian Uang, Kasus Pajak Dominan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hingga Mei 2022, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tercatat telah menyelesaikan 310 hasil analisis atas dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPU/TPPT).

Dari total 310 hasil analisis tersebut, 23,9% di antaranya adalah hasil analisis atas TPPU dengan tindak pidana asal bidang perpajakan.

"Hasil analisis berdasarkan dugaan tindak pidana asal tahun 2022 [sampai dengan Mei 2022] didominasi tindak pidana di bidang perpajakan sebanyak 74 hasil analisis," tulis PPATK dalam laporannya, dikutip Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Adapun hingga Mei tahun ini tercatat jumlah hasil analisis yang telah disampaikan oleh PPATK kepada Ditjen Pajak (DJP) sudah sebanyak 75 hasil analisis.

Untuk diketahui, secara umum hasil analisis PPATK terdiri dari 2 jenis yakni hasil analisis inquiry dan hasil analisis proaktif.

Hasil analisis proaktif adalah hasil dari analisis yang merupakan inisiatif dari PPATK, sedangkan hasil analisis inquiry adalah hasil analisis yang disusun guna menindaklanjuti permohonan analisis oleh penegak hukum.

Baca Juga:
Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Hingga Mei 2022, tercatat sudah ada 121 hasil analisis proaktif yang sudah diselesaikan oleh PPATK. Adapun hasil analisis inquiry yang telah diselesaikan oleh PPATK mencapai 189 hasil analisis.

Selain menyampaikan hasil analisis atas indikasi tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana pajak sebagai tindak pidana asal, PPATK juga menyelesaikan analisis atas tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, penipuan, terorisme, hingga narkotika.

Dari total 310 hasil analisis yang telah diselesaikan PPATK hingga Mei 2022, 23,2% adalah atas dugaan TPPU yang terkait dengan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.

Selanjutnya, 16,1% dari total hasil analisis yang diselesaikan oleh PPATK adalah atas dugaan TPPU dengan kasus penipuan sebagai tindak pidana asal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata