PENEGAKAN HUKUM

PPATK Selesaikan Analisis Pidana Pencucian Uang, Kasus Pajak Dominan

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Juni 2022 | 12:30 WIB
PPATK Selesaikan Analisis Pidana Pencucian Uang, Kasus Pajak Dominan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hingga Mei 2022, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tercatat telah menyelesaikan 310 hasil analisis atas dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPU/TPPT).

Dari total 310 hasil analisis tersebut, 23,9% di antaranya adalah hasil analisis atas TPPU dengan tindak pidana asal bidang perpajakan.

"Hasil analisis berdasarkan dugaan tindak pidana asal tahun 2022 [sampai dengan Mei 2022] didominasi tindak pidana di bidang perpajakan sebanyak 74 hasil analisis," tulis PPATK dalam laporannya, dikutip Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Adapun hingga Mei tahun ini tercatat jumlah hasil analisis yang telah disampaikan oleh PPATK kepada Ditjen Pajak (DJP) sudah sebanyak 75 hasil analisis.

Untuk diketahui, secara umum hasil analisis PPATK terdiri dari 2 jenis yakni hasil analisis inquiry dan hasil analisis proaktif.

Hasil analisis proaktif adalah hasil dari analisis yang merupakan inisiatif dari PPATK, sedangkan hasil analisis inquiry adalah hasil analisis yang disusun guna menindaklanjuti permohonan analisis oleh penegak hukum.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Hingga Mei 2022, tercatat sudah ada 121 hasil analisis proaktif yang sudah diselesaikan oleh PPATK. Adapun hasil analisis inquiry yang telah diselesaikan oleh PPATK mencapai 189 hasil analisis.

Selain menyampaikan hasil analisis atas indikasi tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana pajak sebagai tindak pidana asal, PPATK juga menyelesaikan analisis atas tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, penipuan, terorisme, hingga narkotika.

Dari total 310 hasil analisis yang telah diselesaikan PPATK hingga Mei 2022, 23,2% adalah atas dugaan TPPU yang terkait dengan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.

Selanjutnya, 16,1% dari total hasil analisis yang diselesaikan oleh PPATK adalah atas dugaan TPPU dengan kasus penipuan sebagai tindak pidana asal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Sengaja Tak Setor PPN, Sekutu CV Masuk Bui

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra