PP 54/2023

PP Tentang Ultimum Remedium Cukai Resmi Terbit, Berlaku 22 November

Muhamad Wildan | Senin, 27 November 2023 | 12:00 WIB
PP Tentang Ultimum Remedium Cukai Resmi Terbit, Berlaku 22 November

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang menjadi landasan untuk melaksanakan prinsip ultimum remedium di bidang cukai.

PP yang dimaksud adalah PP 54/2023 yang telah diundangkan pada 22 November 2023 dan sudah berlaku sejak tanggal tersebut.

"Penerapan konsep ultimum remedium atas pelanggaran pidana di bidang cukai selaras dengan konsep penegakan hukum di bidang perpajakan berdasarkan UU HPP, dinilai sebagai perwujudan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih objektif," tulis pemerintah dalam penjelasan atas PP 54/2023, dikutip Senin (27/11/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Dalam Pasal 2 PP 54/2023, ditegaskan bahwa menteri keuangan, jaksa agung, atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Penghentian penyidikan ini hanya dilakukan atas tindak pidana Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 UU Cukai s.t.d.d UU HPP. Kelima pasal tersebut adalah terkait dengan pelanggaran perizinan, pengeluaran barang kena cukai, barang kena cukai tidak dikemas, barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana, dan jual beli pita cukai.

Penyidikan dihentikan setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Bila tersangka mengajukan penghentian penyidikan, tersangka perlu mengajukan permohonan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. Setelah permohonan diterima, menteri atau pejabat yang ditunjuk akan melakukan penelitian guna memastikan tindak pidana yang dilanggar dan denda yang harus dibayar.

Dalam hal hasil penelitian memenuhi ketentuan penghentian penyidikan, menteri atau pejabat yang ditunjuk akan menyampaikan surat persetujuan atas permohonan penghentian penyidikan. Surat tersebut bakal mencantumkan besaran denda yang harus dibayar beserta batas waktu pembayarannya.

"Tersangka membayar sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ke rekening pemerintah yang ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk," bunyi Pasal 5 PP 54/2023.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Setelah melakukan pembayaran, tersangka perlu menyampaikan bukti pembayaran sanksi denda beserta surat pernyataan pengakuan bersalah kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Dengan diterimanya bukti pembayaran tersebut, menteri atau pejabat yang ditunjuk akan menyampaikan surat permintaan penghentian penyidikan kepada jaksa agung atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu maksimal 5 hari.

Berdasarkan pada surat permintaan penghentian penyidikan, jaksa agung atau pejabat yang ditunjuk nantinya akan melakukan penelitian terhadap terpenuhinya ketentuan Pasal 2 ayat (2) PP 54/2023 dan kelengkapan dokumen.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Bila kedua syarat tersebut terpenuhi, jaksa agung atau pejabat yang ditunjuk menetapkan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai, pembayaran denda, dan permintaan penghentian penyidikan akan diatur lebih lanjut dalam PMK. Adapun tata cara penghentian penyidikan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan kejaksaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses