PP 20/2024

PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

Dian Kurniati | Jumat, 10 Mei 2024 | 09:00 WIB
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

Tangkapan awal salinan Peraturan Pemerintah No. 20/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2024 tentang Perwilayahan Industri.

PP 20/2024 tersebut diterbitkan untuk menggantikan PP 142/2015 tentang Kawasan Industri. Hal itu dilaksanakan untuk untuk melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di Indonesia.

"Untuk melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia…, perlu mengatur kembali mengenai perwilayahan industri dan kawasan industri," bunyi salah satu pertimbangan PP 20/2024, dikutip pada Jumat (10/5/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

PP 20/2024 mendefinisikan perwilayahan industri sebagai tatanan wilayah dan segala upaya untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia.

Perwilayahan industri dilakukan dengan paling sedikit memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); pendayagunaan potensi sumber daya Wilayah secara nasional; peningkatan daya saing industri berlandaskan keunggulan sumber daya yang dimiliki daerah,

Kemudian, peningkatan nilai tambah sepanjang rantai nilai; dan daya dukung, daya tampung, dan dampak pengembangan perwilayahan industri terhadap lingkungan.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Perwilayahan industri ini memiliki 6 tujuan. Pertama, mempercepat penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah Indonesia. Kedua, mendorong peningkatan kontribusi investasi sektor industri pengolahan di luar Jawa terhadap total investasi sektor industri pengolahan nasional.

Ketiga, menumbuhkan pusat pertumbuhan Industri yang baru. Keempat, meningkatkan pemanfaatan sumber daya industri menjadi produk industri yang memiliki nilai tambah tinggi dan/atau berdaya saing tinggi.

Kelima, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia industri yang kompeten sebagai bagian dari ekosistem sumber daya industri yang berkelanjutan. Keenam, memudahkan koordinasi dan sinergi dalam pembangunan industri di daerah.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Guna mewujudkan tujuan perwilayahan industri, secara administratif wilayah Indonesia dibagi menjadi beberapa wilayah pengembangan industri (WPI).

Untuk menggerakkan ekonomi di WPI, pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah akan mengembangkan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI); Kawasan Peruntukan Industri (KPI); kawasan industri; dan sentra IKM.

WPI dapat terdiri dari 1 atau beberapa provinsi. Dalam PP juga telah ditetapkan 10 WPI yang terdiri atas Papua bagian timur; Papua bagian barat; Sulawesi bagian utara dan Maluku; Sulawesi bagian selatan; Kalimantan bagian timur; Kalimantan bagian barat; Bali dan Nusa Tenggara; Sumatera bagian utara; Sumatera bagian selatan; dan Jawa. Dalam hal terjadi pemekaran wilayah, provinsi baru yang terbentuk mengikuti WPI provinsi induknya

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Untuk mewujudkan tujuan perwilayahan industri dan menggerakkan ekonomi WPI, pemerintah akan menyusun peta jalan perwilayahan industri dalam jangka waktu 5 tahun. Jika terdapat perubahan kebijakan nasional, peta jalan dapat dilakukan peninjauan kembali sewaktu-waktu.

Mengenai pengembangan WPPI, tujuannya adalah untuk mendorong efektivitas pendayagunaan sumber daya industri antarwilayah dalam pengembangan industri; mendorong penguatan infrastruktur industri; dan memperkuat konektivitas yang memiliki keterkaitan ekonomi kuat dengan wilayah di sekitarnya.

Lalu, pengembangan KPI bertujuan untuk mengarahkan agar kegiatan industri dapat berlangsung secara efisien dan produktif; mendorong pemanfaatan sumber daya industri; dan mengendalikan dampak lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan industri.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sementara itu, pembangunan kawasan industri bertujuan untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri; meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan; meningkatkan daya saing investasi dan daya saing industri; memberikan kepastian lokasi sesuai RTRW; dan menciptakan lapangan kerja.

PP 20/2024 pun turut mengatur perusahaan kawasan industri dan perusahaan industri di dalam kawasan industri dapat diberikan insentif fiskal dan nonfiskal yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian insentif fiskal berupa perpajakan dan kepabeanan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Terkait dengan pengembangan sentra IKM, tujuannya ialah untuk mendukung industri prioritas nasional dan Industri unggulan daerah; menghasilkan nilai tambah potensi daerah; meningkatkan daya saing produk Industri unggulan daerah; dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

PP 20/2024 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 Mei 2024. Pada saat PP 20/2024 ini mulai berlaku, PP 142/2015 tentang Kawasan Industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada ketentuan peralihan, dijelaskan perusahaan industri di dalam kawasan industri yang telah mendapat perizinan berusaha dan memperoleh insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum PP ini berlaku, tetap dapat melaksanakan kegiatan dan memperoleh insentif perpajakan yang telah ditetapkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP