PP 20/2024

PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

Dian Kurniati | Jumat, 10 Mei 2024 | 09:00 WIB
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

Tangkapan awal salinan Peraturan Pemerintah No. 20/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2024 tentang Perwilayahan Industri.

PP 20/2024 tersebut diterbitkan untuk menggantikan PP 142/2015 tentang Kawasan Industri. Hal itu dilaksanakan untuk untuk melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di Indonesia.

"Untuk melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia…, perlu mengatur kembali mengenai perwilayahan industri dan kawasan industri," bunyi salah satu pertimbangan PP 20/2024, dikutip pada Jumat (10/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

PP 20/2024 mendefinisikan perwilayahan industri sebagai tatanan wilayah dan segala upaya untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia.

Perwilayahan industri dilakukan dengan paling sedikit memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); pendayagunaan potensi sumber daya Wilayah secara nasional; peningkatan daya saing industri berlandaskan keunggulan sumber daya yang dimiliki daerah,

Kemudian, peningkatan nilai tambah sepanjang rantai nilai; dan daya dukung, daya tampung, dan dampak pengembangan perwilayahan industri terhadap lingkungan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Perwilayahan industri ini memiliki 6 tujuan. Pertama, mempercepat penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah Indonesia. Kedua, mendorong peningkatan kontribusi investasi sektor industri pengolahan di luar Jawa terhadap total investasi sektor industri pengolahan nasional.

Ketiga, menumbuhkan pusat pertumbuhan Industri yang baru. Keempat, meningkatkan pemanfaatan sumber daya industri menjadi produk industri yang memiliki nilai tambah tinggi dan/atau berdaya saing tinggi.

Kelima, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia industri yang kompeten sebagai bagian dari ekosistem sumber daya industri yang berkelanjutan. Keenam, memudahkan koordinasi dan sinergi dalam pembangunan industri di daerah.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Guna mewujudkan tujuan perwilayahan industri, secara administratif wilayah Indonesia dibagi menjadi beberapa wilayah pengembangan industri (WPI).

Untuk menggerakkan ekonomi di WPI, pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah akan mengembangkan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI); Kawasan Peruntukan Industri (KPI); kawasan industri; dan sentra IKM.

WPI dapat terdiri dari 1 atau beberapa provinsi. Dalam PP juga telah ditetapkan 10 WPI yang terdiri atas Papua bagian timur; Papua bagian barat; Sulawesi bagian utara dan Maluku; Sulawesi bagian selatan; Kalimantan bagian timur; Kalimantan bagian barat; Bali dan Nusa Tenggara; Sumatera bagian utara; Sumatera bagian selatan; dan Jawa. Dalam hal terjadi pemekaran wilayah, provinsi baru yang terbentuk mengikuti WPI provinsi induknya

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Untuk mewujudkan tujuan perwilayahan industri dan menggerakkan ekonomi WPI, pemerintah akan menyusun peta jalan perwilayahan industri dalam jangka waktu 5 tahun. Jika terdapat perubahan kebijakan nasional, peta jalan dapat dilakukan peninjauan kembali sewaktu-waktu.

Mengenai pengembangan WPPI, tujuannya adalah untuk mendorong efektivitas pendayagunaan sumber daya industri antarwilayah dalam pengembangan industri; mendorong penguatan infrastruktur industri; dan memperkuat konektivitas yang memiliki keterkaitan ekonomi kuat dengan wilayah di sekitarnya.

Lalu, pengembangan KPI bertujuan untuk mengarahkan agar kegiatan industri dapat berlangsung secara efisien dan produktif; mendorong pemanfaatan sumber daya industri; dan mengendalikan dampak lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan industri.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sementara itu, pembangunan kawasan industri bertujuan untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri; meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan; meningkatkan daya saing investasi dan daya saing industri; memberikan kepastian lokasi sesuai RTRW; dan menciptakan lapangan kerja.

PP 20/2024 pun turut mengatur perusahaan kawasan industri dan perusahaan industri di dalam kawasan industri dapat diberikan insentif fiskal dan nonfiskal yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian insentif fiskal berupa perpajakan dan kepabeanan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Terkait dengan pengembangan sentra IKM, tujuannya ialah untuk mendukung industri prioritas nasional dan Industri unggulan daerah; menghasilkan nilai tambah potensi daerah; meningkatkan daya saing produk Industri unggulan daerah; dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

PP 20/2024 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 Mei 2024. Pada saat PP 20/2024 ini mulai berlaku, PP 142/2015 tentang Kawasan Industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada ketentuan peralihan, dijelaskan perusahaan industri di dalam kawasan industri yang telah mendapat perizinan berusaha dan memperoleh insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum PP ini berlaku, tetap dapat melaksanakan kegiatan dan memperoleh insentif perpajakan yang telah ditetapkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya