UU HKPD

PP Pajak Daerah Belum Diundangkan, Kemendagri Tunda Evaluasi Raperda

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Maret 2023 | 17:30 WIB
PP Pajak Daerah Belum Diundangkan, Kemendagri Tunda Evaluasi Raperda

Budi Ernawan, Plh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

BADUNG, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk menunda evaluasi atas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang disusun pemda. Raperda tersebut disusun untuk memenuhi ketentuan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Budi Ernawan, Plh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menyampaikan evaluasi atas raperda PDRD perlu ditunda terlebih dahulu mengingat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD) masih belum tersedia.

"Dulu turunan UU 28/2009 [tentang PDRD] itu kan ada PP 55/2016. PP ini mau diganti dengan KUPDRD. Mengapa setiap evaluasi kami hold terlebih dahulu? Karena RPP-nya belum jadi," ujar Budi dalam Rakornas Pendapatan Daerah, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sesuai dengan Pasal 98 UU HKPD, Kemendagri bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sama-sama mengemban tugas untuk mengevaluasi raperda PDRD yang sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD.

Hanya saja, kedua kementerian memiliki perbedaan objek evaluasi. Kemenkeu bertugas mengevaluasi raperda PDRD dari sisi kebijakan fiskal nasional.

Kemendagri bertugas menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, serta peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Peraturan yang lebih tinggi yang dimaksud salah satunya adalah PP KUPDRD.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Merujuk pada Pasal 98 ayat (10) UU HKPD, hasil evaluasi seharusnya sudah harus disampaikan kepada pemda paling lama 15 hari kerja sejak raperda diterima. Namun, Kemendagri berpandangan raperda belum bisa dievaluasi karena PP KUPDRD belum diundangkan.

"Kalau PP-nya belum jadi, bagaimana kita mau menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi? Makanya, kami agak sedikit menahan evaluasinya karena RPP belum jadi," ujar Budi.

Meski evaluasi belum dapat dilakukan, Budi menegaskan pemda bersama dengan DPRD sesungguhnya dapat menyusun raperda PDRD berdasarkan RPP KUPDRD yang telah didistribusikan kepada pemda. "RPP yang kita bagikan ke seluruh Indonesia adalah RPP final," ujar Budi.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Untuk diketahui, UU HKPD mengamanatkan kepada pemda untuk segera melakukan penyesuaian atas perda PDRD yang berlaku di daerah masing-masing paling lambat pada 5 Januari 2024.

Bila pemda tak mampu menyesuaikan perda di daerahnya masing-masing sesuai dengan jangka waktu tersebut, pajak dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan UU HKPD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?