UU HKPD

PP Pajak Daerah Belum Diundangkan, Kemendagri Tunda Evaluasi Raperda

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Maret 2023 | 17:30 WIB
PP Pajak Daerah Belum Diundangkan, Kemendagri Tunda Evaluasi Raperda

Budi Ernawan, Plh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

BADUNG, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk menunda evaluasi atas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang disusun pemda. Raperda tersebut disusun untuk memenuhi ketentuan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Budi Ernawan, Plh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menyampaikan evaluasi atas raperda PDRD perlu ditunda terlebih dahulu mengingat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD) masih belum tersedia.

"Dulu turunan UU 28/2009 [tentang PDRD] itu kan ada PP 55/2016. PP ini mau diganti dengan KUPDRD. Mengapa setiap evaluasi kami hold terlebih dahulu? Karena RPP-nya belum jadi," ujar Budi dalam Rakornas Pendapatan Daerah, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sesuai dengan Pasal 98 UU HKPD, Kemendagri bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sama-sama mengemban tugas untuk mengevaluasi raperda PDRD yang sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD.

Hanya saja, kedua kementerian memiliki perbedaan objek evaluasi. Kemenkeu bertugas mengevaluasi raperda PDRD dari sisi kebijakan fiskal nasional.

Kemendagri bertugas menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, serta peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Peraturan yang lebih tinggi yang dimaksud salah satunya adalah PP KUPDRD.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Merujuk pada Pasal 98 ayat (10) UU HKPD, hasil evaluasi seharusnya sudah harus disampaikan kepada pemda paling lama 15 hari kerja sejak raperda diterima. Namun, Kemendagri berpandangan raperda belum bisa dievaluasi karena PP KUPDRD belum diundangkan.

"Kalau PP-nya belum jadi, bagaimana kita mau menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi? Makanya, kami agak sedikit menahan evaluasinya karena RPP belum jadi," ujar Budi.

Meski evaluasi belum dapat dilakukan, Budi menegaskan pemda bersama dengan DPRD sesungguhnya dapat menyusun raperda PDRD berdasarkan RPP KUPDRD yang telah didistribusikan kepada pemda. "RPP yang kita bagikan ke seluruh Indonesia adalah RPP final," ujar Budi.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Untuk diketahui, UU HKPD mengamanatkan kepada pemda untuk segera melakukan penyesuaian atas perda PDRD yang berlaku di daerah masing-masing paling lambat pada 5 Januari 2024.

Bila pemda tak mampu menyesuaikan perda di daerahnya masing-masing sesuai dengan jangka waktu tersebut, pajak dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan UU HKPD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses