PP 26/2022

PP Direvisi! Penambang Batu Bara Bisa Dapat Fasilitas Royalti 0 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Agustus 2022 | 11:30 WIB
PP Direvisi! Penambang Batu Bara Bisa Dapat Fasilitas Royalti 0 Persen

Tampilan depan salinan Peraturan Pemerintah No. 26/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merevisi ketentuan jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ESDM. Perubahan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 26/2022.

Pemerintah menyebut PP tersebut mengatur penyesuaian jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 81/2019.

"Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Kementerian ESDM, perlu diatur kembali jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM dengan PP," bunyi bagian pertimbangan PP 26/2022, dikutip pada Minggu (21/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam PP tersebut, salah satu aspek yang diatur ialah terkait dengan pengenaan royalti sebesar 0% terhadap pemegang izin usaha pertambangan batu bara tertentu yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara.

Berdasarkan PP tersebut, royalti 0% terhadap volume batu bara diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.

Ketentuan secara lebih terperinci mengenai kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara yang bisa mendapatkan fasilitas royalti 0% akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian ESDM.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam pelaksanaannya, besaran, syarat, dan tata cara pengenaan royalti 0% harus mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan.

Selain royalti 0% atas pertambangan batu bara yang melakukan peningkatan nilai tambah, PP 26/2022 juga membuka ruang untuk mengenakan PNBP nol rupiah atau 0% atas pemanfaatan SDA atau pelayanan di bidang ESDM.

Penetapan PNBP nol rupiah atau 0% dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu. Besaran, syarat, dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah atau 0% harus diatur dengan peraturan menteri ESDM dan disetujui oleh menteri keuangan.

PP 26/2022 telah diundangkan oleh pemerintah pada 15 Agustus 2022 dan dinyatakan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra