PP 26/2022

PP Direvisi! Penambang Batu Bara Bisa Dapat Fasilitas Royalti 0 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Agustus 2022 | 11:30 WIB
PP Direvisi! Penambang Batu Bara Bisa Dapat Fasilitas Royalti 0 Persen

Tampilan depan salinan Peraturan Pemerintah No. 26/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merevisi ketentuan jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ESDM. Perubahan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 26/2022.

Pemerintah menyebut PP tersebut mengatur penyesuaian jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 81/2019.

"Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Kementerian ESDM, perlu diatur kembali jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM dengan PP," bunyi bagian pertimbangan PP 26/2022, dikutip pada Minggu (21/8/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam PP tersebut, salah satu aspek yang diatur ialah terkait dengan pengenaan royalti sebesar 0% terhadap pemegang izin usaha pertambangan batu bara tertentu yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara.

Berdasarkan PP tersebut, royalti 0% terhadap volume batu bara diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.

Ketentuan secara lebih terperinci mengenai kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara yang bisa mendapatkan fasilitas royalti 0% akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian ESDM.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dalam pelaksanaannya, besaran, syarat, dan tata cara pengenaan royalti 0% harus mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan.

Selain royalti 0% atas pertambangan batu bara yang melakukan peningkatan nilai tambah, PP 26/2022 juga membuka ruang untuk mengenakan PNBP nol rupiah atau 0% atas pemanfaatan SDA atau pelayanan di bidang ESDM.

Penetapan PNBP nol rupiah atau 0% dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu. Besaran, syarat, dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah atau 0% harus diatur dengan peraturan menteri ESDM dan disetujui oleh menteri keuangan.

PP 26/2022 telah diundangkan oleh pemerintah pada 15 Agustus 2022 dan dinyatakan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja