KEBIJAKAN PEMERINTAH

PP Devisa Hasil Ekspor Diubah, Kemenkeu dan BI Bakal Siapkan Insentif

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Januari 2023 | 09:30 WIB
PP Devisa Hasil Ekspor Diubah, Kemenkeu dan BI Bakal Siapkan Insentif

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (ketiga kanan) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah membuka ruang adanya pemberian insentif atas penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2019.

Tak hanya pemerintah, lanjut Airlangga, Bank Indonesia (BI) juga akan memberikan insentif terhadap penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri melalui penetapan Peraturan BI (PBI).

"Akan diberikan insentif baik itu oleh BI dalam bentuk PBI maupun dari pemerintah dalam hal menteri keuangan," katanya, dikutip pada Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Selain insentif, sektor yang wajib menempatkan DHE di dalam negeri juga diperluas. Tak hanya devisa dari ekspor perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan perikanan, DHE dari sektor manufaktur juga harus ditempatkan di dalam negeri.

Dalam revisi atas PP 1/2019 juga akan diatur bahwa DHE atas komoditas yang sudah diolah dengan proses hilirisasi juga termasuk DHE yang wajib ditempatkan di dalam negeri.

"[Revisi atas] PP 1/2019 juga akan menambahkan SDA (sumber daya alam) itu termasuk hilirisasi, termasuk hasil ekspor ini akan terus dimatangkan oleh kementerian teknis," tuturnya.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Saat ini, hanya terdapat insentif pajak berupa tarif PPh final khusus atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE. Untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarif PPh final ditetapkan 10% untuk jangka waktu 1 bulan.

Kemudian, tarif sebesar 7,5% diberikan untuk jangka waktu 3 bulan, tarif 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah ditetapkan 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan. Lalu, tarif 2% untuk jangka waktu 3 bulan dan tarif 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini