KEBIJAKAN PEMERINTAH

PP Devisa Hasil Ekspor Diubah, Kemenkeu dan BI Bakal Siapkan Insentif

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Januari 2023 | 09:30 WIB
PP Devisa Hasil Ekspor Diubah, Kemenkeu dan BI Bakal Siapkan Insentif

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (ketiga kanan) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah membuka ruang adanya pemberian insentif atas penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2019.

Tak hanya pemerintah, lanjut Airlangga, Bank Indonesia (BI) juga akan memberikan insentif terhadap penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri melalui penetapan Peraturan BI (PBI).

"Akan diberikan insentif baik itu oleh BI dalam bentuk PBI maupun dari pemerintah dalam hal menteri keuangan," katanya, dikutip pada Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain insentif, sektor yang wajib menempatkan DHE di dalam negeri juga diperluas. Tak hanya devisa dari ekspor perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan perikanan, DHE dari sektor manufaktur juga harus ditempatkan di dalam negeri.

Dalam revisi atas PP 1/2019 juga akan diatur bahwa DHE atas komoditas yang sudah diolah dengan proses hilirisasi juga termasuk DHE yang wajib ditempatkan di dalam negeri.

"[Revisi atas] PP 1/2019 juga akan menambahkan SDA (sumber daya alam) itu termasuk hilirisasi, termasuk hasil ekspor ini akan terus dimatangkan oleh kementerian teknis," tuturnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Saat ini, hanya terdapat insentif pajak berupa tarif PPh final khusus atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE. Untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarif PPh final ditetapkan 10% untuk jangka waktu 1 bulan.

Kemudian, tarif sebesar 7,5% diberikan untuk jangka waktu 3 bulan, tarif 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah ditetapkan 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan. Lalu, tarif 2% untuk jangka waktu 3 bulan dan tarif 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja