Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Guna mendorong bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah daerah dapat memberikan insentif pajak yang meliputi PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Berdasarkan Pasal 124 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 7/2021, keringanan pajak dan retribusi daerah yang dapat diberikan kepada UMK mencakup pengurangan, keringanan, hingga pembebasan pajak dan retribusi daerah.
"Insentif yang dimaksud ... meliputi pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan retribusi daerah," bunyi Pasal 124 ayat (6) PP 7/2021, dikutip Selasa (23/2/2021).
Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh UMKM agar bisa mendapatkan insentif pajak dan retribusi daerah. Pertama, merupakan usaha yang baru berproduksi atau beroperasi. Kedua, peredaran usaha yang dimiliki paling banyak Rp7,5 miliar per tahun.
Ketiga, melakukan usaha pada sektor tertentu seperti pertanian, perkebunan, peternakan, industri, jasa, transportasi, akomodasi, dan rumah makan. Keempat, mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah yang diselenggarakan secara elektronik.
Selain itu, pemerintah pusat menjanjikan kemudahan administrasi dan insentif perpajakan. Pada Pasal 124 ayat (1), UMK akan diberikan kemudahan administrasi perpajakan guna mendukung pengajuan fasilitas pembiayaan oleh UMK yang dimaksud.
UMK juga akan diberi insentif PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang PPh yang berlaku. Hanya saja, kali ini insentif PPh akan diberikan berdasarkan pada basis data tunggal UMKM yang dibuat oleh pemerintah pusat bersama pemda. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.