PP 4/2023

PP Baru Terbit! Pemerintah Tetapkan Aturan PBJT Tenaga Listrik

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Januari 2023 | 16:00 WIB
PP Baru Terbit! Pemerintah Tetapkan Aturan PBJT Tenaga Listrik

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2023 yang mengatur terkait dengan pajak penerangan jalan (PPJ) atau kini disebut pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik (PBJT-TL).

Pada bagian pertimbangan, PP 4/2023 perlu ditetapkan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XV/2017 dan melaksanakan amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Dalam rangka memberikan kepastian hukum pemungutan pajak atas konsumsi tenaga listrik, perlu ditetapkan PP ini sebagai peraturan pelaksanaan dari UU HKPD," tulis pemerintah dalam bagian penjelasan dari PP 4/2023, dikutip pada Selasa (31/1/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017 juga menyatakan pemungutan PPJ berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) hanya dapat dipungut hingga 12 Desember 2021. Artinya, ketentuan mengenai pajak atas konsumsi tenaga listrik harus diperbarui.

PP 4/2023 juga mengatur PBJT-TL dikenakan atas konsumsi tenaga listrik, yaitu penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir. PBJT-TL tidak dikenakan atas konsumsi listrik oleh instansi pemerintah, kedutaan, konsulat, perwakilan asing, rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial.

Konsumsi dari tenaga listrik yang dihasilkan sendiri juga tidak dikenai PBJT-TL sepanjang memiliki kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait. Konsumsi tenaga listrik lainnya juga dapat dikecualikan dari PBJT-TL sepanjang diatur dalam perda.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Dasar pengenaan PBJT-TL ialah jumlah yang dibayar konsumen atas nilai jual tenaga listrik. Adapun tarif PBJT-TL ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Khusus untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri dan pertambangan migas, tarif PBJT-TL ditetapkan maksimal 3%. Untuk tarif PBJT-TL atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan maksimal 1,5%.

Pemda yang memungut PBJT-TL wajib mengalokasikan minimal 10% dari penerimaan pajak tersebut untuk menyediakan penerangan jalan umum. Apabila tidak, pemda akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

"Dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal dan pemantauan atas pemenuhan pengalokasian…, pemerintah menyusun bagan akun standar dan/atau melakukan penandaan atas belanja yang didanai dari hasil penerimaan PBJT-TL," bunyi Pasal 12 PP 4/2023.

Dengan diundangkannya PP 4/2023, pemda diamanatkan untuk menyesuaikan perda PPJ di daerahnya masing-masing melalui penyusunan perda pajak dan retribusi daerah. Penyesuaian dilakukan paling lambat pada 5 Januari 2024.

PP 4/2023 diundangkan oleh pemerintah pada 20 Januari 2023 dan berlaku pada tanggal diundangkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini