PP 9/2021

PP Baru! Pemerintah Resmi Pangkas Tarif PPh Bunga Obligasi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Februari 2021 | 16:25 WIB
PP Baru! Pemerintah Resmi Pangkas Tarif PPh Bunga Obligasi

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah No. 9/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Jokowi Widodo resmi memangkas tarif pajak penghasilan bunga obligasi seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

PP tersebut menjadi aturan pelaksana dari ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dengan PP tersebut, tarif pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi bisa diturunkan dari awalnya 20% menjadi 10%.

“Penghasilan bunga … yang diberikan penurunan tarif … merupakan penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,” sebut Pasal 3 ayat (4) PP 9/2021, Minggu (21/2/2021).

Baca Juga:
Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berdasarkan Pasal 3 ayat (5) PP 9/2021, terdapat tiga jenis bunga obligasi yang bisa mendapatkan fasilitas pemangkasan tarif PPh tersebut. Pertama, bunga dari obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

Kedua, diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan. Ketiga, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Pihak yang melakukan pemotongan pajak penghasilan tersebut antara lain perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Lalu, penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi.

Tarif pajak penghasilan atas bunga obligasi ini akan mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak PP tersebut diberlakukan. Adapun PP yang ditetapkan oleh Jokowi ini diundangkan pada 2 Februari 2021.

Selain bidang pajak penghasilan, PP perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha ini juga meliputi bidang lainnya antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif