Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah No. 9/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Jokowi Widodo resmi memangkas tarif pajak penghasilan bunga obligasi seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
PP tersebut menjadi aturan pelaksana dari ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dengan PP tersebut, tarif pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi bisa diturunkan dari awalnya 20% menjadi 10%.
“Penghasilan bunga … yang diberikan penurunan tarif … merupakan penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,” sebut Pasal 3 ayat (4) PP 9/2021, Minggu (21/2/2021).
Berdasarkan Pasal 3 ayat (5) PP 9/2021, terdapat tiga jenis bunga obligasi yang bisa mendapatkan fasilitas pemangkasan tarif PPh tersebut. Pertama, bunga dari obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.
Kedua, diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan. Ketiga, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
Pihak yang melakukan pemotongan pajak penghasilan tersebut antara lain perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.
Lalu, penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi.
Tarif pajak penghasilan atas bunga obligasi ini akan mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak PP tersebut diberlakukan. Adapun PP yang ditetapkan oleh Jokowi ini diundangkan pada 2 Februari 2021.
Selain bidang pajak penghasilan, PP perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha ini juga meliputi bidang lainnya antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.