Pekerja menyelesaikan pembuatan batik berbahan limbah ranting dan akar mangrove di Rumah Kerajinan Batik, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (19/1/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/YU
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar di tengah tahun berjalan tetap berhak menggunakan tarif PPh final 0,5% sampai akhir tahun pajak yang bersangkutan.
Hal ini diatur dalam Pasal 61 PP 55/2022 (sebelumnya diatur dalam PP 23/2018). Kemudian, atas penghasilan pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya, penghitungan pajak terutang menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk orang pribadi atau tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh dengan mempertimbangkan Pasal 31E UU PPh untuk wajib pajak badan.
"Sesuai ketentuan PP 55/2022, PP 23/2018 sudah dicabut, wajib pajak yang dalam tahun berjalan omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar tetap kena PPh final 0,5% sampai akhir tahun pajak," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak di Twitter, Jumat (20/1/2023).
Merujuk pada Pasal 57 PP 55/2022, wajib pajak yang berhak menggunakan PPh final UMKM 0,5% adalah wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa (BUMDes/BUMDes Bersama).
PP 55/2022 juga memberikan contoh kasus tentang wajib pajak pemakai tarif PPh final 0,5% yang omzetnya mulai melebihi Rp4,8 miliar pada tahun pajak berjalan. Berikut ini adalah contohnya.
Tuan I memiliki usaha restoran dan dikenakan PPh final sesuai dengan PP 55/2022 pada tahun pajak 2023 karena peradaran bruto (omzet) Tuan I pada 2022 kurang dari Rp4,8 miliar.
Pada Agustus 2023, omzet Tuan I sudah mencapai Rp5 miliar. Meskipun omzet Tuan I telah melebihi Rp4,8 miliar, Tuan I tetap dikenai PPh final dengan tarif 0,5% sampai dengan akhir tahun pajak 2023.
Kemudian, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan I pada tahun pajak 2024 dan seterusnya, dikenai PPh dengan ketentuan umum berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.