PP 55/2022

PP 55/2022, Omzet Lampaui Rp4,8 M Pakai PPh Final Sampai Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Januari 2023 | 10:45 WIB
PP 55/2022, Omzet Lampaui Rp4,8 M Pakai PPh Final Sampai Akhir Tahun

Pekerja menyelesaikan pembuatan batik berbahan limbah ranting dan akar mangrove di Rumah Kerajinan Batik, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (19/1/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/YU

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar di tengah tahun berjalan tetap berhak menggunakan tarif PPh final 0,5% sampai akhir tahun pajak yang bersangkutan.

Hal ini diatur dalam Pasal 61 PP 55/2022 (sebelumnya diatur dalam PP 23/2018). Kemudian, atas penghasilan pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya, penghitungan pajak terutang menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk orang pribadi atau tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh dengan mempertimbangkan Pasal 31E UU PPh untuk wajib pajak badan.

"Sesuai ketentuan PP 55/2022, PP 23/2018 sudah dicabut, wajib pajak yang dalam tahun berjalan omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar tetap kena PPh final 0,5% sampai akhir tahun pajak," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak di Twitter, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Merujuk pada Pasal 57 PP 55/2022, wajib pajak yang berhak menggunakan PPh final UMKM 0,5% adalah wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa (BUMDes/BUMDes Bersama).

PP 55/2022 juga memberikan contoh kasus tentang wajib pajak pemakai tarif PPh final 0,5% yang omzetnya mulai melebihi Rp4,8 miliar pada tahun pajak berjalan. Berikut ini adalah contohnya.

Tuan I memiliki usaha restoran dan dikenakan PPh final sesuai dengan PP 55/2022 pada tahun pajak 2023 karena peradaran bruto (omzet) Tuan I pada 2022 kurang dari Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pada Agustus 2023, omzet Tuan I sudah mencapai Rp5 miliar. Meskipun omzet Tuan I telah melebihi Rp4,8 miliar, Tuan I tetap dikenai PPh final dengan tarif 0,5% sampai dengan akhir tahun pajak 2023.

Kemudian, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan I pada tahun pajak 2024 dan seterusnya, dikenai PPh dengan ketentuan umum berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan