PP 50/2022

PP 50/2022 Turut Atur Integrasi Data Kependudukan dan Perpajakan

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Desember 2022 | 09:45 WIB
PP 50/2022 Turut Atur Integrasi Data Kependudukan dan Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 turut memerinci mekanisme integrasi basis data kependudukan dan basis data perpajakan yang diamanatkan pada Pasal 2 ayat (10) UU KUP s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pada Pasal 68 ayat (3) PP 50/2022 disebutkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna pada basis data kependudukan kepada Kementerian Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

"Data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil," bunyi Pasal 1 angka 44 PP 50/2022, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Data balikan dari pengguna adalah data yang bersifat unik dari setiap lembaga pengguna yang telah melakukan akses data kependudukan dan telah diadministrasikan dalam sistem administrasi kependudukan.

Pemberian data kependudukan yang dimaksud dalam PP 50/2022 adalah berupa pemberian hak akses data kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, pemberian data balikan dari pengguna tersebut masih akan diatur lebih lebih lanjut oleh Kemendagri dalam bentuk peraturan menteri. Simak 'NIK Jadi NPWP, Kemendagri Harap Kerja DJP Lebih Efisien'

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pada Kemendagri, pemberian hak akses atas data kependudukan dan data balikan dari pengguna dilaksanakan oleh Ditjen Dukcapil. Sementara itu, untuk Kementerian Keuangan, urusan menerima dan meminta data kependudukan serta data balikan didelegasikan oleh menteri keuangan kepada DJP.

Untuk diketahui, NIK sudah resmi digunakan sebagai pengganti NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia sejak diundangkannya UU HPP serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022.

Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP, UU HPP mengamanatkan adanya integrasi basis data kependudukan dan basis data perpajakan sebagai pembentuk profil wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan