PP 50/2022

PP 50/2022 Turut Atur Integrasi Data Kependudukan dan Perpajakan

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Desember 2022 | 09:45 WIB
PP 50/2022 Turut Atur Integrasi Data Kependudukan dan Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 turut memerinci mekanisme integrasi basis data kependudukan dan basis data perpajakan yang diamanatkan pada Pasal 2 ayat (10) UU KUP s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pada Pasal 68 ayat (3) PP 50/2022 disebutkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna pada basis data kependudukan kepada Kementerian Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

"Data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil," bunyi Pasal 1 angka 44 PP 50/2022, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Data balikan dari pengguna adalah data yang bersifat unik dari setiap lembaga pengguna yang telah melakukan akses data kependudukan dan telah diadministrasikan dalam sistem administrasi kependudukan.

Pemberian data kependudukan yang dimaksud dalam PP 50/2022 adalah berupa pemberian hak akses data kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, pemberian data balikan dari pengguna tersebut masih akan diatur lebih lebih lanjut oleh Kemendagri dalam bentuk peraturan menteri. Simak 'NIK Jadi NPWP, Kemendagri Harap Kerja DJP Lebih Efisien'

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Pada Kemendagri, pemberian hak akses atas data kependudukan dan data balikan dari pengguna dilaksanakan oleh Ditjen Dukcapil. Sementara itu, untuk Kementerian Keuangan, urusan menerima dan meminta data kependudukan serta data balikan didelegasikan oleh menteri keuangan kepada DJP.

Untuk diketahui, NIK sudah resmi digunakan sebagai pengganti NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia sejak diundangkannya UU HPP serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022.

Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP, UU HPP mengamanatkan adanya integrasi basis data kependudukan dan basis data perpajakan sebagai pembentuk profil wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP