PP 50/2022

PP 50/2022 Atur Ulang Batasan Pembetulan SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Desember 2022 | 11:30 WIB
PP 50/2022 Atur Ulang Batasan Pembetulan SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50/2022, pemerintah mengatur ulang terkait dengan batasan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).

Merujuk pada PP 50/2022, wajib pajak dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat dirjen pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

“Pemeriksaan dimulai sejak saat surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (3) PP 50/2022, dikutip pada Kamis (29/12/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sementara itu, pemeriksaan bukper yang dimaksud merupakan pemeriksaan bukper secara terbuka, yang dimulai sejak saat surat pemberitahuan pemeriksaan bukper disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Untuk diperhatikan, syarat pembetulan SPT dalam PP 50/2022 itu ternyata lebih sedikit dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yaitu PP 74/2011. Dalam PP 74/2011, terdapat syarat terkait dengan verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak.

Dengan kata lain, ketika PP 74/2011 masih berlaku, wajib pajak kala itu tidak dapat membetulkan SPT jika dirjen pajak ternyata sudah melakukan verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Lebih lanjut, pernyataan tertulis dalam pembetulan SPT dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT yang menyatakan bahwa wajib pajak yang bersangkutan membetulkan SPT.

Dalam hal pembetulan SPT ternyata menyatakan rugi atau lebih bayar maka pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan SPT diatur dalam peraturan menteri keuangan.

Selain itu, berdasarkan PP 50/2022, wajib pajak juga kini bisa membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal wajib pajak menerima surat keputusan persetujuan bersama. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan