BERITA PAJAK HARI INI

PP 44/2022, Apa Saja Substansi Baru Soal Ketentuan PPN? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2022 | 09:12 WIB
PP 44/2022, Apa Saja Substansi Baru Soal Ketentuan PPN? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengatakan ada 4 substansi baru yang diatur dalam PP 44/2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (9/12/2022).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan salah satu turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut menjadi pengganti PP 1/2012. Simak pula ‘PP Baru PPN Diterbitkan, Ada Soal Penunjukan Pihak Ketiga’.

“PP 1/2012 dan perubahannya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi PPN dan PPnBM serta pengaturan dalam UU HPP sehingga perlu disempurnakan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Adapun keempat substansi baru tersebut antara lain:

  1. Pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM (Pasal 5).
  • Pihak lain merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
  • PPN atau PPN dan PPnBM tetap dipungut oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM walaupun melakukan transaksi dengan pemungut PPN Pasal 16A UU PPN atau memfasilitasi transaksi pemungut PPN Pasal 16A tersebut.
  1. Pengaturan lebih lanjut terkait dengan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP), yang meliputi:
  • Pemberian cuma-cuma BKP/JKP (Pasal 6).
  • Penegasan pengenaan PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun non-operasional (Pasal 8).
  • Pengenaan PPN atas penyerahan BKP berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur (Pasal 10).
  • Penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah yang tidak dikenai PPN sepanjang BKP tersebut pada akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang semula menyerahkannya (Pasal 12).
  1. Pengaturan terkait penggunaan besaran tertentu (Pasal 15).
  2. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak dokumen tersebut seharusnya dibuat, tidak diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak (Pasal 28).

Selain mengenai PP 44/2022, masih ada pula bahasan terkait dengan diterbitkannya PMK 177/2022 yang mengatur ketentuan pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Kemudian, masih ada bahasan tentang PMK baru konsultan pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

5 Substansi yang Disempurnakan

Selain memuat 4 substansi baru, PP 44/2022 juga menyempurnakan beberapa ketentuan dari peraturan sebelumnya. Adapun substansi yang disempurnakan antara lain:

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  1. Pembeli atau penerima jasa yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM dapat memenuhinya secara self assessment menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) (Pasal 4).
  2. Penyesuaian pengaturan terkait BKP/JKP, meliputi penghapusan terminologi dan pengaturan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif (Pasal 6) dan penyesuaian teknis pengenaan PPN atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang (Pasal 9).
  3. Penyesuaian penghitungan PPN dan PPNBM (Pasal 17).
  4. Penyesuaian dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan dalam rangka penentuan PPN dan PPnBM dalam hal dilakukan pemeriksaan (Pasal 17 (3)).
  5. Penentuan kurs menteri keuangan yang digunakan untuk menghitung PPN atau PPN dan PPnBM terutang dalam hal transaksi dilakukan dengan menggunakan mata uang selain rupiah (Pasal 21). (DDTCNews)

Pemeriksaan Bukper Terbuka dan Tertutup

Melalui PMK 177/2022, pemerintah mengubah ketentuan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) secara terbuka atau tertutup. Simak pula ‘Perhatikan! Beda Pemeriksaan Bukper Terbuka dan Tertutup Makin Tegas’.

Dengan adanya PMK tersebut, dirjen pajak dapat menghentikan pemeriksaan bukper secara tertutup dan selanjutnya melakukan pemeriksaan bukper secara terbuka. Pada peraturan sebelumnya, yakni PMK 239/2014, ketentuan tersebut tidak diatur.

"Dirjen pajak dapat menghentikan pemeriksaan bukper secara tertutup…dengan pertimbangan risiko perolehan bahan bukti dan/atau pemulihan kerugian pada pendapatan negara dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan bukper secara terbuka," bunyi Pasal 5 ayat (5) PMK 177/2022. (DDTCNews)

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

RUU PPSK

Komisi XI DPR dan pemerintah telah menyetujui RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dalam pembahasan tingkat I. Ketua Komisi XI Kahar Muzakir mengatakan RUU PPSK disetujui oleh 9 fraksi. Pembahasan RUU tersebut bakal dilanjutkan ke tingkat II atau pada rapat paripurna DPR.

Adapun RUU PPSK terdiri atas 27 bab dan 341 pasal. Kahar mengatakan RUU PPSK merupakan inisiatif DPR. Pembahasan dimulai pada 10 November 2022 bersama pemerintah yang diwakili menteri keuangan, menteri koperasi dan UMKM, menteri investasi/kepala BKPM, serta menteri hukum dan HAM. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Pajak Minimum Global

Kementerian Keuangan menilai asistensi teknis terhadap rencana implementasi pajak minimum global sangat diperlukan negara berkembang, termasuk Indonesia. Pemerintah pun terus mencari masukan mengenai rencana implementasi pajak minimum global ini dari negara lain.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan ketentuan pajak minimum global dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) bakal berdampak besar pada negara berkembang, terutama soal skema insentif.

"Kita perlu berbagi pengalaman dan diskusi apa yang harus Indonesia lakukan ketika Pilar 2 mulai diterapkan," katanya. Simak pula ‘Isu Pajak Internasional Makin Kompleks, DJP Lakukan Langkah Antisipasi’. (DDTCNews)

Izin Konsultan Pajak

Melalui PMK 175/2022 yang merevisi PMK 111/2014, Sekjen Kemenkeu/pejabat yang ditunjuk harus memutuskan untuk menyetujui atau menolak permohonan izin dalam waktu paling lama 5 hari. Dalam aturan lama, DJP memiliki waktu paling lama 30 hari untuk mengeluarkan keputusan.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Atas permohonan, ... Sekjen Kemenkeu atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 5 hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap, memutuskan untuk menyetujui atau menolak," bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Bila permohonan disetujui, Sekjen Kemenkeu/pejabat yang ditunjuk akan menerbitkan keputusan tentang izin praktik konsultan pajak dalam bentuk sesuai dengan format yang terlampir pada Lampiran VII PMK 175/2022. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra