PP 4/2023

PP 4/2023 Perinci Cara Penentuan Dasar Pengenaan PBJT Tenaga Listrik

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Februari 2023 | 09:00 WIB
PP 4/2023 Perinci Cara Penentuan Dasar Pengenaan PBJT Tenaga Listrik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 4/2023 turut memerinci tata cara penentuan nilai jual tenaga listrik sebagai dasar pengenaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik (PBJT-TL).

Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PP 4/2023, dasar pengenaan PBJT-TL ialah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas nilai jual tenaga listrik.

"Nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran dan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri," bunyi Pasal 6 ayat (1) PP 4/2023, dikutip pada Rabu (1/2/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Nilai jual atas tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran dihitung berdasarkan jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik.

Hal tersebut berlaku bagi konsumen yang merupakan pelanggan listrik pascabayar. Sementara itu, apabila konsumen merupakan pelanggan listrik prabayar, nilai jual tenaga listrik sebesar jumlah pembelian.

Berdasarkan nilai jual tenaga listrik, penyedia tenaga listrik (PLN) sebagai wajib pajak memiliki kewajiban untuk menghitung dan memungut PBJT-TL atas setiap penggunaan tenaga listrik yang dijual atau diserahkan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

PBJT-TL dikenakan sebesar maksimal 10% dari nilai jual tenaga listrik. Khusus atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, PBJT-TL yang dikenakan maksimal adalah sebesar 1,5% dari nilai jual tenaga listrik.

PP 4/2023 tentang Pemungutan PBJT-TL diundangkan pemerintah untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XV/2017 dan melaksanakan amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017 menyatakan pajak penerangan jalan (PPJ) sebagaimana diatur pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) hanya dapat dipungut hingga 12 Desember 2021. Artinya, ketentuan mengenai pajak atas konsumsi tenaga listrik harus diperbarui.

Agar sejalan dengan UU HKPD, seluruh pemda diamanatkan untuk menyesuaikan perda PBJT-TL di daerahnya masing-masing dengan PP 4/2023. Penyesuaian dilakukan paling lambat pada 5 Januari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar