REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK

Potongan Pajak bagi Perusahaan Berteknologi Tinggi Diperluas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 November 2017 | 18:31 WIB
Potongan Pajak bagi Perusahaan Berteknologi Tinggi Diperluas

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah Tiongkok memperpanjang pengurangan tarif pajak bagi perusahaan yang menyediakan layanan berteknologi tinggi. Kebijakan ini hanya diberikan bagi perusahaan yang menyediakan layanannya untuk kebutuhan domestik Negeri Tirai Bambu.

Pengurangan tarif pajak bisnis ini turun dari 25% menjadi 10%. Laporan William Hoke yang dilansir Tax Note International ini menyebutkan adanya perluasan cakupan kota untuk perusahaan yang akan menerima manfaat ini.

Jika pada tahun 2010 aturan ini ditetapkan untuk perusahaan yang berada 21 kota besar. Maka, jumlah cakupannya meluas dan bertambah 10 kota lainnya pada tahun 2016.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Sejumlah syarat ditetapkan pemerintah Tiongkok bagi perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas pengurangan tarif pajak ini, antara lain mengurangi biaya pengeluaran perusahaan hingga 8% tiap tahunnya dan dialihkan untuk pendidikan karyawan.

Selain itu, 50% pendapatan perusahaan harus berasal dari layanan berteknologi tinggi dan 50% dari total staf perusahaan harus berpendidikan perguruan tinggi. Namun, untuk perusahaan yang berbasis di Hong Kong dan Makau tidak dapat menikmati penurunan tarif pajak bisnis ini.

Adapun, kriteria layanan berteknologi tinggi antara lain meliputi jasa layanan penelitian dan pengembangan perangkat lunak, layanan teknis piranti lunak, layanan perancang sirkuit elektronik dan penyedia layanan pengujian untuk pengembangan dan penerapan aplikasi software.

Baca Juga:
Insentif BPHTB Diperpanjang hingga 31 Oktober, Diskonnya Bervariasi

Langkah Pemerintah Tiongkok ini adalah bagian untuk menarik lebih banyak investasi asing masuk pasar teknologi Tiongkok dan untuk merangsang aktivitas ekonomi.

Dewan Negara telah mengumumkan serangkaian kebijakan melalui aturan/Circular 79 & Surat Edaran No 9 untuk mendukung inovasi dan sekaligus mengurangi beban pajak. Melalui kebijakan ini diperkirakan mengurangi kewajiban pajak sebesar 380 miliar yuan (57,2 miliar dolar AS) pada tahun 2017.

Berikut adalah daftar kota di mana pengurangan tarif pajak berlaku bagi perusahaan yang beroperasi di Beijing, Changsha, Chengdu, Chongqing, Dalian, Daqing, Guangzhou, Ha’er’bin, Hangzhou, Hefei, Ji’nan, Nanchang, Nanjing, Shanghai, Shenzhen, Suzhou, Tianjin, Wuhan, Wuxi, Xiamen, Xi’an, Changchun, Fuzhou, Nanning, Nantong, Ningbo, Shenyang, Tsingtao, Urumchi, Zhengzhou, dan Zhenjiang. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 02 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA SEMARANG

Insentif BPHTB Diperpanjang hingga 31 Oktober, Diskonnya Bervariasi

Senin, 30 September 2024 | 09:02 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Rayakan HUT ke-79, Pemprov Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 22 September 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Diperpanjang Setahun, Tarif PPN di Thailand Tetap 7 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi