REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK

Potongan Pajak bagi Perusahaan Berteknologi Tinggi Diperluas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 November 2017 | 18:31 WIB
Potongan Pajak bagi Perusahaan Berteknologi Tinggi Diperluas

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah Tiongkok memperpanjang pengurangan tarif pajak bagi perusahaan yang menyediakan layanan berteknologi tinggi. Kebijakan ini hanya diberikan bagi perusahaan yang menyediakan layanannya untuk kebutuhan domestik Negeri Tirai Bambu.

Pengurangan tarif pajak bisnis ini turun dari 25% menjadi 10%. Laporan William Hoke yang dilansir Tax Note International ini menyebutkan adanya perluasan cakupan kota untuk perusahaan yang akan menerima manfaat ini.

Jika pada tahun 2010 aturan ini ditetapkan untuk perusahaan yang berada 21 kota besar. Maka, jumlah cakupannya meluas dan bertambah 10 kota lainnya pada tahun 2016.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sejumlah syarat ditetapkan pemerintah Tiongkok bagi perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas pengurangan tarif pajak ini, antara lain mengurangi biaya pengeluaran perusahaan hingga 8% tiap tahunnya dan dialihkan untuk pendidikan karyawan.

Selain itu, 50% pendapatan perusahaan harus berasal dari layanan berteknologi tinggi dan 50% dari total staf perusahaan harus berpendidikan perguruan tinggi. Namun, untuk perusahaan yang berbasis di Hong Kong dan Makau tidak dapat menikmati penurunan tarif pajak bisnis ini.

Adapun, kriteria layanan berteknologi tinggi antara lain meliputi jasa layanan penelitian dan pengembangan perangkat lunak, layanan teknis piranti lunak, layanan perancang sirkuit elektronik dan penyedia layanan pengujian untuk pengembangan dan penerapan aplikasi software.

Baca Juga:
Ongkos Operasional Lebih Murah Jika Pakai Supertax Deduction Litbang

Langkah Pemerintah Tiongkok ini adalah bagian untuk menarik lebih banyak investasi asing masuk pasar teknologi Tiongkok dan untuk merangsang aktivitas ekonomi.

Dewan Negara telah mengumumkan serangkaian kebijakan melalui aturan/Circular 79 & Surat Edaran No 9 untuk mendukung inovasi dan sekaligus mengurangi beban pajak. Melalui kebijakan ini diperkirakan mengurangi kewajiban pajak sebesar 380 miliar yuan (57,2 miliar dolar AS) pada tahun 2017.

Berikut adalah daftar kota di mana pengurangan tarif pajak berlaku bagi perusahaan yang beroperasi di Beijing, Changsha, Chengdu, Chongqing, Dalian, Daqing, Guangzhou, Ha’er’bin, Hangzhou, Hefei, Ji’nan, Nanchang, Nanjing, Shanghai, Shenzhen, Suzhou, Tianjin, Wuhan, Wuxi, Xiamen, Xi’an, Changchun, Fuzhou, Nanning, Nantong, Ningbo, Shenyang, Tsingtao, Urumchi, Zhengzhou, dan Zhenjiang. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Jumat, 29 November 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ongkos Operasional Lebih Murah Jika Pakai Supertax Deduction Litbang

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini