BERITA PAJAK HARI INI

Potong Pajak Penghasilan Pakai NIK Istri? Masuk SPT Suami, Asalkan…

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 November 2023 | 09:19 WIB
Potong Pajak Penghasilan Pakai NIK Istri? Masuk SPT Suami, Asalkan…

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Saat NIK digunakan sebagai NPWP, konsep satu kesatuan ekonomi (family tax unit) masih akan berlaku. Jika NPWP istri dan suami digabung, pelaporan SPT tetap dilakukan oleh suami. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (10/11/2023).

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan suami perlu melakukan konfirmasi lewat DJP Online atas Nomor Induk Kependudukan (NIK) istri dan keluarga yang menjadi tanggungan. Nantinya, seluruh penghasilan yang diterima oleh 1 keluarga akan dilaporkan melalui NIK atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami.

“Apabila ada pemotongan pajak atas penghasilan istri, dapat menggunakan NIK istri (bila sudah dilakukan registrasi ke dalam family tax unit oleh suami) dan bukti potong nantinya akan ter-prepopulated ke dalam draft SPT suami,” tulis DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

DJP mengatakan pemutakhiran data anggota keluarga dipersiapkan untuk implementasi sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) yang rencananya berlaku pada 2024. Simak pula ‘Sistem Administrasi Pajak yang Baru, DJP: Grand Launching Mei 2024’.

Selain mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP, ada pula ulasan terkait dengan pemanfaatan fasilitas penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari. Kemudian, ada bahasan tentang keanggotaan penuh Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF).

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Keperluan Administrasi Perbankan

DJP mengatakan untuk kepentingan identitas perpajakan pada administrasi perbankan atas istri yang pelaporan pajaknya gabung ataupun terpisah dengan suami, NPWP 16 digit yang dipakai adalah NIK istri yang bersangkutan.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

“NPWP16 yang dipakai oleh istri untuk administrasi perpajakan dan perbankan adalah NIK istri yang bersangkutan, tidak menggunakan NIK suami,” tulis DJP dalam laman resminya.

Lantas, bagaimana bank dapat memastikan NIK istri sebagai NPWP telah digabung dengan suaminya? DJP mengatakan bank bisa memastikannya melalui validasi NIK istri kepada otoritas pajak. Apabila hasil validasi menyatakan NIK istri valid maka terdapat 2 kemungkinan.

Pertama, NIK istri sudah menjadi NPWP tersendiri. Kedua, NIK istri sudah tergabung dalam family tax unit dengan NPWP atau NIK suami. Saat NIK istri sudah mendapatkan validasi dari DJP, pelaksanaan kewajiban perpajakan istri dapat menggunakan NIK-nya sendiri. (DDTCNews)

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Penundaan Pelunasan Pita Cukai

Hingga 31 Oktober 2023, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat 86 perusahaan telah memanfaatkan penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari (dari normalnya 2 bulan). Total pagu penundaan pelunasan pita cukai 90 hari yang diberikan mencapai Rp100,91 triliun.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pengusaha barang kena cukai tetap wajib melakukan pelunasan meski ada kelonggaran waktu. "Relaksasi jatuh tempo penundaan 90 hari sangat membantu cash flow pabrik rokok," katanya. (DDTCNews)

Bantuan Hukum Timbal Balik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peran sebagai anggota penuh FATF juga memungkinkan Indonesia untuk menjalankan bantuan hukum timbal balik dengan negara lain guna mempersempit celah penghindaran pajak.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Indonesia juga bisa meningkatkan jumlah assessor dan reviewer pada tim mutual evaluation review (MER) FATF. Keanggotaan Indonesia pada FATF akan membawa dampak positif bagi kredibilitas perekonomian negara.

“Yaitu meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia yang akan berdampak pada pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui investasi baik dalam maupun luar negeri," ujar Sri Mulyani. (DDTCNews)

Saluran Pengaduan Pelanggaran Petugas Bea Cukai

DJP menyediakan berbagai saluran pengaduan sebagai sarana bagi masyarakat apabila menjumpai bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh petugas. Penyediaan saluran pengaduan tersebut merupakan bagian dari upaya otoritas dalam memperbaiki pelayanan kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Apabila menjumpai pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui aneka saluran yang tersedia. Pada saluran berbasis web, ada 3 kanal yang bisa diakses, yaitu beacukai.go.id/pengaduan; wise.kemenkeu.go.id; serta lapor.go.id.

Masyarakat juga dapat mengisi formulir pengaduan yang dapat diperoleh di kantor pelayanan terdekat. Kemudian, ada saluran pengaduan melalui email [email protected]. Masyarakat juga dapat menyampaikan aduan melalui nomor telepon 1500-225. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP