BERITA PAJAK HARI INI

Potong Pajak Penghasilan Pakai NIK Istri? Masuk SPT Suami, Asalkan…

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 November 2023 | 09:19 WIB
Potong Pajak Penghasilan Pakai NIK Istri? Masuk SPT Suami, Asalkan…

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Saat NIK digunakan sebagai NPWP, konsep satu kesatuan ekonomi (family tax unit) masih akan berlaku. Jika NPWP istri dan suami digabung, pelaporan SPT tetap dilakukan oleh suami. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (10/11/2023).

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan suami perlu melakukan konfirmasi lewat DJP Online atas Nomor Induk Kependudukan (NIK) istri dan keluarga yang menjadi tanggungan. Nantinya, seluruh penghasilan yang diterima oleh 1 keluarga akan dilaporkan melalui NIK atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami.

“Apabila ada pemotongan pajak atas penghasilan istri, dapat menggunakan NIK istri (bila sudah dilakukan registrasi ke dalam family tax unit oleh suami) dan bukti potong nantinya akan ter-prepopulated ke dalam draft SPT suami,” tulis DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

DJP mengatakan pemutakhiran data anggota keluarga dipersiapkan untuk implementasi sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) yang rencananya berlaku pada 2024. Simak pula ‘Sistem Administrasi Pajak yang Baru, DJP: Grand Launching Mei 2024’.

Selain mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP, ada pula ulasan terkait dengan pemanfaatan fasilitas penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari. Kemudian, ada bahasan tentang keanggotaan penuh Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF).

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Keperluan Administrasi Perbankan

DJP mengatakan untuk kepentingan identitas perpajakan pada administrasi perbankan atas istri yang pelaporan pajaknya gabung ataupun terpisah dengan suami, NPWP 16 digit yang dipakai adalah NIK istri yang bersangkutan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

“NPWP16 yang dipakai oleh istri untuk administrasi perpajakan dan perbankan adalah NIK istri yang bersangkutan, tidak menggunakan NIK suami,” tulis DJP dalam laman resminya.

Lantas, bagaimana bank dapat memastikan NIK istri sebagai NPWP telah digabung dengan suaminya? DJP mengatakan bank bisa memastikannya melalui validasi NIK istri kepada otoritas pajak. Apabila hasil validasi menyatakan NIK istri valid maka terdapat 2 kemungkinan.

Pertama, NIK istri sudah menjadi NPWP tersendiri. Kedua, NIK istri sudah tergabung dalam family tax unit dengan NPWP atau NIK suami. Saat NIK istri sudah mendapatkan validasi dari DJP, pelaksanaan kewajiban perpajakan istri dapat menggunakan NIK-nya sendiri. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Penundaan Pelunasan Pita Cukai

Hingga 31 Oktober 2023, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat 86 perusahaan telah memanfaatkan penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari (dari normalnya 2 bulan). Total pagu penundaan pelunasan pita cukai 90 hari yang diberikan mencapai Rp100,91 triliun.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pengusaha barang kena cukai tetap wajib melakukan pelunasan meski ada kelonggaran waktu. "Relaksasi jatuh tempo penundaan 90 hari sangat membantu cash flow pabrik rokok," katanya. (DDTCNews)

Bantuan Hukum Timbal Balik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peran sebagai anggota penuh FATF juga memungkinkan Indonesia untuk menjalankan bantuan hukum timbal balik dengan negara lain guna mempersempit celah penghindaran pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Indonesia juga bisa meningkatkan jumlah assessor dan reviewer pada tim mutual evaluation review (MER) FATF. Keanggotaan Indonesia pada FATF akan membawa dampak positif bagi kredibilitas perekonomian negara.

“Yaitu meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia yang akan berdampak pada pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui investasi baik dalam maupun luar negeri," ujar Sri Mulyani. (DDTCNews)

Saluran Pengaduan Pelanggaran Petugas Bea Cukai

DJP menyediakan berbagai saluran pengaduan sebagai sarana bagi masyarakat apabila menjumpai bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh petugas. Penyediaan saluran pengaduan tersebut merupakan bagian dari upaya otoritas dalam memperbaiki pelayanan kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Apabila menjumpai pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui aneka saluran yang tersedia. Pada saluran berbasis web, ada 3 kanal yang bisa diakses, yaitu beacukai.go.id/pengaduan; wise.kemenkeu.go.id; serta lapor.go.id.

Masyarakat juga dapat mengisi formulir pengaduan yang dapat diperoleh di kantor pelayanan terdekat. Kemudian, ada saluran pengaduan melalui email [email protected]. Masyarakat juga dapat menyampaikan aduan melalui nomor telepon 1500-225. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?