BERITA PAJAK HARI INI

Potensi Pajak E-Commerce Masuk dalam APBNP 2017

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 September 2017 | 08:59 WIB
Potensi Pajak E-Commerce Masuk dalam APBNP 2017

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (6/9) berita datang dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang mengungkapkan telah memasukkan potensi penerimaan pajak dari perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APNBP) 2017.

Padahal, aturan main soal pajak e-commerce ditargetkan baru kelar pada akhir September atau paling lambat akhir tahun ini. Sebab, masih ada pertimbangan pungutan pajak yang diharmonisasikan dengan ketentuan pajak internasional.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan potensi tersebut telah dimasukkan dalam APBNP 2017 lantaran sejumlah pelaku e-commerce telah menyetor tagihan pajaknya.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Berita lainnya mengenai pemerintah yang akan memacu belanja pemerintah untuk mendorong penerimaan pajak dan tiga alternatif skema pajak e-commerce yang diusulkan oleh OECD. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Dorong Penerimaan Pajak, Belanja Pemerintah Jadi Peluru Terakhir

Kementerian Keuangan menyatakan tidak akan menghemat belanja pemerintah. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan malah ingin memacu belanja pemerintah agar mendorong penerimaan pajak tahun ini. Ekonom dari Universitas Gadjah Mada Tony Prasetiantono mengatakan, dirinya sepakat dengan langkah pemerintah ini. Menurutnya, belanja pemerintah menjadi "peluru terakhir" untuk menstimulus perekonomian dari jalur fiskal.

  • OECD Usulkan Tiga Skema Pajak E-Commerce

Ada tiga alternatif skema yang akan digunakan dalam penentuan pajak e-commerce selain menggunakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tax force yang dibentuk oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengusulkan tiga jenis pajak yang direkomendasikan yaitu pemotongan (foreign tax), equalization levy seperti yang diterapkan di India, ataupun diverted profit tax seperti yang dilakukan di Inggris dan Australia.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Hingga Agustus 2017, Realisasi Penerimaan Pajak Baru Capai 53,5%

Ditjen Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari hingga Agustus 2017 baru mencapai Rp685,5 triliun. Jumlah tersebut baru 53,5% dari target yang sebesar Rp1.283,6 triliun. Meskipun tercatat lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak periode Agustus 2017 lebih rendah dibandingkan 2016. Jika pada Agustus tahun ini penerimaan pajak mencapai Rp85 triliun, tahun lalu penerimaan pajak bisa mencapai Rp87 triliun.

  • Pajaki E-Commerce, Menkeu Bakal Berikan Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bakal memberi insentif bagi perusahaan perdagangan dan jasa elektronik (e-commerce) meski aturan perpajakannya tengah disiapkan. Kendati demikian, Sri Mulyani masih enggan berbagi proyeksi insentif apa saja yang disiapkan pemerintah. Namun dipastikan, insentif itu tak hanya mempertimbangkan dampak pada kelangsungan bisnis e-commerce, tapi juga dari sisi dampak pada pertumbuhan ekonomi.

  • Presiden Minta Pajak Surat Berharga Dievaluasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan mengevaluasi beberapa kebijakan perpajakan terkait penerbitan surat berharga bagi perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur. Hal ini dilakukan agar perusahaan tersebut mau menanamkan modalnya dan membiayai pembangunan infrastruktur di Indonesia. Presiden Joko Widodo juga meminta Kemenkeu, OJK, dan BI bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membuat kebijakan yang dapat mempermudah korporasi menerbitkan surat utang, atau produk sekuritisasi aset. Ini diperlukan agar perusahaan yang membangun infrastruktur semakin mudah mendapatkan pendanaan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%