BERITA PAJAK HARI INI

Potensi Pajak E-Commerce Masuk dalam APBNP 2017

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 September 2017 | 08:59 WIB
Potensi Pajak E-Commerce Masuk dalam APBNP 2017

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (6/9) berita datang dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang mengungkapkan telah memasukkan potensi penerimaan pajak dari perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APNBP) 2017.

Padahal, aturan main soal pajak e-commerce ditargetkan baru kelar pada akhir September atau paling lambat akhir tahun ini. Sebab, masih ada pertimbangan pungutan pajak yang diharmonisasikan dengan ketentuan pajak internasional.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan potensi tersebut telah dimasukkan dalam APBNP 2017 lantaran sejumlah pelaku e-commerce telah menyetor tagihan pajaknya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berita lainnya mengenai pemerintah yang akan memacu belanja pemerintah untuk mendorong penerimaan pajak dan tiga alternatif skema pajak e-commerce yang diusulkan oleh OECD. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Dorong Penerimaan Pajak, Belanja Pemerintah Jadi Peluru Terakhir

Kementerian Keuangan menyatakan tidak akan menghemat belanja pemerintah. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan malah ingin memacu belanja pemerintah agar mendorong penerimaan pajak tahun ini. Ekonom dari Universitas Gadjah Mada Tony Prasetiantono mengatakan, dirinya sepakat dengan langkah pemerintah ini. Menurutnya, belanja pemerintah menjadi "peluru terakhir" untuk menstimulus perekonomian dari jalur fiskal.

  • OECD Usulkan Tiga Skema Pajak E-Commerce

Ada tiga alternatif skema yang akan digunakan dalam penentuan pajak e-commerce selain menggunakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tax force yang dibentuk oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengusulkan tiga jenis pajak yang direkomendasikan yaitu pemotongan (foreign tax), equalization levy seperti yang diterapkan di India, ataupun diverted profit tax seperti yang dilakukan di Inggris dan Australia.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Hingga Agustus 2017, Realisasi Penerimaan Pajak Baru Capai 53,5%

Ditjen Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari hingga Agustus 2017 baru mencapai Rp685,5 triliun. Jumlah tersebut baru 53,5% dari target yang sebesar Rp1.283,6 triliun. Meskipun tercatat lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak periode Agustus 2017 lebih rendah dibandingkan 2016. Jika pada Agustus tahun ini penerimaan pajak mencapai Rp85 triliun, tahun lalu penerimaan pajak bisa mencapai Rp87 triliun.

  • Pajaki E-Commerce, Menkeu Bakal Berikan Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bakal memberi insentif bagi perusahaan perdagangan dan jasa elektronik (e-commerce) meski aturan perpajakannya tengah disiapkan. Kendati demikian, Sri Mulyani masih enggan berbagi proyeksi insentif apa saja yang disiapkan pemerintah. Namun dipastikan, insentif itu tak hanya mempertimbangkan dampak pada kelangsungan bisnis e-commerce, tapi juga dari sisi dampak pada pertumbuhan ekonomi.

  • Presiden Minta Pajak Surat Berharga Dievaluasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan mengevaluasi beberapa kebijakan perpajakan terkait penerbitan surat berharga bagi perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur. Hal ini dilakukan agar perusahaan tersebut mau menanamkan modalnya dan membiayai pembangunan infrastruktur di Indonesia. Presiden Joko Widodo juga meminta Kemenkeu, OJK, dan BI bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membuat kebijakan yang dapat mempermudah korporasi menerbitkan surat utang, atau produk sekuritisasi aset. Ini diperlukan agar perusahaan yang membangun infrastruktur semakin mudah mendapatkan pendanaan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN