PENERIMAAN PAJAK

Potensi Pajak dari Pilar 1 OECD Tidak Besar, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 November 2021 | 15:15 WIB
Potensi Pajak dari Pilar 1 OECD Tidak Besar, Ini Kata DJP

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama, dalam acara KTT G20: Kejelasan Arah Pajak Global untuk Indonesia, Senin (15/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kendati Pilar 1 OECD: Unified Approach belum akan menghasilkan tambahan penerimaan yang signifikan, Ditjen Pajak (DJP) meyakini konsensus pajak global dapat menjamin hak pemajakan dari negara pasar seperti Indonesia.

"Memang betul potensinya tidak sangat besar sekali, tetapi kita punya hak pemajakan di dalamnya," kata Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama, dalam acara KTT G20: Kejelasan Arah Pajak Global untuk Indonesia, Senin (15/11/2021).

Setelah dilaksanakan selama 7 tahun, lanjut Mekar, negara-negara Inclusive Framework, termasuk Indonesia, akan memiliki kesempatan untuk mengevaluasi Pilar 1 yang telah diimplementasikan. Kesempatan ini dapat dimanfaatkan untuk memperluas cakupan Pilar 1.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

"Masih ada kesempatan untuk mereviu batasan scope tadi sehingga nanti tidak hanya terhadap 100 perusahaan saja, akan lebih banyak perusahaan yang memang ada hak pemajakan yang bisa kami hitung," ujarnya.

Seperti diketahui, hanya perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10% saja yang tercakup dalam Pilar 1. Dengan ketentuan tersebut, diperkirakan sekitar 100 perusahaan multinasional saja yang tercakup.

Selanjutnya, hanya 25% dari residual profit yang berhak dipajaki oleh yurisdiksi-yurisdiksi pasar. Menurut Mekar, mendapatkan 25% dari residual profit tersebut bukanlah hal yang mudah. Meski demikian, masih ada peluang untuk mendiskusikan itu kembali.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

International Monetary Fund (IMF) sebelumnya memperkirakan tambahan penerimaan pajak yang diperoleh negara-negara berkembang di Asia seperti Indonesia dari implementasi Pilar 1 cenderung minim.

Dalam laporan IMF berjudul Digitalization and Taxation in Asia, negara-negara seperti Indonesia, Malaysia, dan India justru berpotensi kehilangan penerimaan sebesar 0,01% dari PDB atau hanya mendapatkan tambahan penerimaan yang tak terlalu tinggi dari Pilar 1. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini