PENERIMAAN PAJAK

Potensi Pajak dari Pilar 1 OECD Tidak Besar, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 November 2021 | 15:15 WIB
Potensi Pajak dari Pilar 1 OECD Tidak Besar, Ini Kata DJP

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama, dalam acara KTT G20: Kejelasan Arah Pajak Global untuk Indonesia, Senin (15/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kendati Pilar 1 OECD: Unified Approach belum akan menghasilkan tambahan penerimaan yang signifikan, Ditjen Pajak (DJP) meyakini konsensus pajak global dapat menjamin hak pemajakan dari negara pasar seperti Indonesia.

"Memang betul potensinya tidak sangat besar sekali, tetapi kita punya hak pemajakan di dalamnya," kata Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama, dalam acara KTT G20: Kejelasan Arah Pajak Global untuk Indonesia, Senin (15/11/2021).

Setelah dilaksanakan selama 7 tahun, lanjut Mekar, negara-negara Inclusive Framework, termasuk Indonesia, akan memiliki kesempatan untuk mengevaluasi Pilar 1 yang telah diimplementasikan. Kesempatan ini dapat dimanfaatkan untuk memperluas cakupan Pilar 1.

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

"Masih ada kesempatan untuk mereviu batasan scope tadi sehingga nanti tidak hanya terhadap 100 perusahaan saja, akan lebih banyak perusahaan yang memang ada hak pemajakan yang bisa kami hitung," ujarnya.

Seperti diketahui, hanya perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10% saja yang tercakup dalam Pilar 1. Dengan ketentuan tersebut, diperkirakan sekitar 100 perusahaan multinasional saja yang tercakup.

Selanjutnya, hanya 25% dari residual profit yang berhak dipajaki oleh yurisdiksi-yurisdiksi pasar. Menurut Mekar, mendapatkan 25% dari residual profit tersebut bukanlah hal yang mudah. Meski demikian, masih ada peluang untuk mendiskusikan itu kembali.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

International Monetary Fund (IMF) sebelumnya memperkirakan tambahan penerimaan pajak yang diperoleh negara-negara berkembang di Asia seperti Indonesia dari implementasi Pilar 1 cenderung minim.

Dalam laporan IMF berjudul Digitalization and Taxation in Asia, negara-negara seperti Indonesia, Malaysia, dan India justru berpotensi kehilangan penerimaan sebesar 0,01% dari PDB atau hanya mendapatkan tambahan penerimaan yang tak terlalu tinggi dari Pilar 1. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember