PRESIDEN JOKO WIDODO:

'Potensi Aset Wakaf Rp2.000 Triliun, Wakaf Uang Bisa Rp188 Triliun'

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Januari 2021 | 15:16 WIB

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan terus mencari terobosan untuk mengurangi ketimpangan sosial guna mewujudkan pemerataan pembangunan di Tanah Air. Salah satu terobosan itu adalah pengembangan lembaga keuangan syariah yang dikelola berdasarkan sistem wakaf.

Presiden Joko Widodo mengatakan ia berkali kali menyampaikan pentingnya redistribusi aset, perluasan akses permodalan, penguatan keterampilan dan perubahan budaya. Semua itu adalah terobosan mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Wakaf belum termasuk di dalamnya.

Baca Juga:
Kebijakan Perpajakan dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

“Potensi wakaf sangat besar di negara kita. Potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp2.000 triliun dan potensi wakaf uang bisa menembus Rp188 triliun,” ujarnya dalam Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang & Peresmian Brand Ekonomi Syariah di Istana Negara, Senin (25/01/2021).

Oleh karena itu, sambungnya, cakupan pemanfaatan wakaf perlu diperluas. Artinya, wakaf tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskian dan ketimpangan sosial.

Presiden mengatakan peluncuran gerakan nasional wakaf uang menjadi bagian penting, bukan hanya untuk meningkatkan awareness kepedulian, literasi, dan edukasi syariah, tetapi sebagai upaya memperkuat rasa kepedulian sosial untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial.

Baca Juga:
Jokowi: IKN Bisa Belajar Soal Pendirian Financial Center dari Dubai

Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar, saatnya Indonesia memberikan contoh pengelolaan wakaf yang transparan, profesional, kredibel, yang berdampak produktif bagi ekonomi umat Islam, sekaligus pengaruh signifikan pada upaya menggerakkan ekonomi nasional.

Joko Widodo mengungkapkan ekonomi syariah masih memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan. Pengembangan ekonomi syariah tidak hanya dijalankan oleh negara dengan mayoritas penduduk muslim, tetapi juga negara-negara lain seperti Jepang, Thailand, Inggris, dan AS.

Karena itu, sambungnya, peluang ini harus ditangkap dengan mendorong akselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. “Kita harus mempersiapkan diri sebagai pusat rujukan ekonomi syariah global,” kata Presiden seperti dilansir Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga:
Jadikan RI Pusat Industri Halal Dunia, Sri Mulyani: Ada Insentif Pajak

Namun, lanjut Joko Widodo, Indonesia masih punya pekerjaan rumah. Indeks literasi ekonomi syariah Indonesia masih rendah, 16,2%. Masih banyak ruang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, dan masih banyak peluang untuk dapat dioptimalkan.

“Kita perkuat industri keuangan syariah dengan membangun bank syariah terbesar. Insyaallah Februari bisa diselesaikan. Kita kembangkan bank wakaf mikro di berbagai tempat dan memperkuat lembaga zakat infak dan sedekah dan wakaf untuk mendukung ekonomi umat,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Perpajakan dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Minggu, 21 Juli 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Thomas Dilantik Jadi Wamenkeu, Jokowi Bilang untuk Keberlanjutan

Minggu, 21 Juli 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi: IKN Bisa Belajar Soal Pendirian Financial Center dari Dubai

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ikuti Aturan Main OECD, Jokowi: Agar Indonesia Naik Kelas

BERITA PILIHAN

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra