KEBIJAKAN FISKAL

Postur Makro Fiskal 2023 Belum Sepenuhnya Perhitungkan Harga Komoditas

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Mei 2022 | 17:45 WIB
Postur Makro Fiskal 2023 Belum Sepenuhnya Perhitungkan Harga Komoditas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri) dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews - Postur makro fiskal 2023 belum sepenuhnya memperhitungkan dampak kenaikan harga komoditas yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Postur anggaran itu disampaikan pemerintah kepada DPR melalui KEM-PPKF 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencontohkan nominal belanja negara yang mencapai Rp2.795,9 triliun hingga Rp2.993,4 triliun masih belum memasukkan faktor subsidi kompensasi.

"Ini belum memasukkan faktor seperti subsidi kompensasi yang tahun ini saja bisa naik mendekati Rp400 triliun. Ini adalah postur di mana faktor komoditas mungkin masih akan memengaruhi," ujar Sri Mulyani, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Usulan pendapatan negara yang senilai Rp2.266,7 triliun hingga Rp2.398,8 triliun juga masih belum sepenuhnya mempertimbangkan sensitivitas pendapatan negara terhadap perubahan harga komoditas.

"Kita harus berhati-hati dalam mendesain [postur anggaran] sebelum kita menyampaikan pada RAPBN 2023," ujar Sri Mulyani.

Terlepas dari faktor-faktor tersebut, pemerintah tetap berkomitmen untuk menurunkan defisit anggaran dan defisit keseimbangan primer pada tahun depan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Defisit anggaran diusulkan senilai Rp529,2 triliun hingga Rp594,6 triliun atau 2,61% hingga 2,9% dari PDB. Defisit keseimbangan primer juga ditargetkan senilai Rp93,5 triliun hingga Rp133,5 triliun.

Tak hanya untuk memenuhi amanat UU 2/2020, penurunan defisit anggaran juga merupakan bentuk antisipasi atas kenaikan cost of fund yang diproyeksikan terjadi pada tahun depan.

"Kita ingin menekan size pembiayaan karena lingkungan global terutama dari sisi volatilitas dan cost of fund memang lebih tinggi. Oleh karena itu defisit harus dijaga pada level yang sangat prudent," ujar Sri Mulyani.

Dengan defisit anggaran sebesar 2,61% hingga 2,9% dari PDB, rasio utang pada tahun depan diperkirakan mencapai 40,58% hingga 42,42% dari PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN