KEBIJAKAN FISKAL

Postur Makro Fiskal 2023 Belum Sepenuhnya Perhitungkan Harga Komoditas

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Mei 2022 | 17:45 WIB
Postur Makro Fiskal 2023 Belum Sepenuhnya Perhitungkan Harga Komoditas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri) dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews - Postur makro fiskal 2023 belum sepenuhnya memperhitungkan dampak kenaikan harga komoditas yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Postur anggaran itu disampaikan pemerintah kepada DPR melalui KEM-PPKF 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencontohkan nominal belanja negara yang mencapai Rp2.795,9 triliun hingga Rp2.993,4 triliun masih belum memasukkan faktor subsidi kompensasi.

"Ini belum memasukkan faktor seperti subsidi kompensasi yang tahun ini saja bisa naik mendekati Rp400 triliun. Ini adalah postur di mana faktor komoditas mungkin masih akan memengaruhi," ujar Sri Mulyani, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Usulan pendapatan negara yang senilai Rp2.266,7 triliun hingga Rp2.398,8 triliun juga masih belum sepenuhnya mempertimbangkan sensitivitas pendapatan negara terhadap perubahan harga komoditas.

"Kita harus berhati-hati dalam mendesain [postur anggaran] sebelum kita menyampaikan pada RAPBN 2023," ujar Sri Mulyani.

Terlepas dari faktor-faktor tersebut, pemerintah tetap berkomitmen untuk menurunkan defisit anggaran dan defisit keseimbangan primer pada tahun depan.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Defisit anggaran diusulkan senilai Rp529,2 triliun hingga Rp594,6 triliun atau 2,61% hingga 2,9% dari PDB. Defisit keseimbangan primer juga ditargetkan senilai Rp93,5 triliun hingga Rp133,5 triliun.

Tak hanya untuk memenuhi amanat UU 2/2020, penurunan defisit anggaran juga merupakan bentuk antisipasi atas kenaikan cost of fund yang diproyeksikan terjadi pada tahun depan.

"Kita ingin menekan size pembiayaan karena lingkungan global terutama dari sisi volatilitas dan cost of fund memang lebih tinggi. Oleh karena itu defisit harus dijaga pada level yang sangat prudent," ujar Sri Mulyani.

Dengan defisit anggaran sebesar 2,61% hingga 2,9% dari PDB, rasio utang pada tahun depan diperkirakan mencapai 40,58% hingga 42,42% dari PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?