KEBIJAKAN FISKAL

Postur Makro Fiskal 2023 Belum Sepenuhnya Perhitungkan Harga Komoditas

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Mei 2022 | 17:45 WIB
Postur Makro Fiskal 2023 Belum Sepenuhnya Perhitungkan Harga Komoditas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri) dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews - Postur makro fiskal 2023 belum sepenuhnya memperhitungkan dampak kenaikan harga komoditas yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Postur anggaran itu disampaikan pemerintah kepada DPR melalui KEM-PPKF 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencontohkan nominal belanja negara yang mencapai Rp2.795,9 triliun hingga Rp2.993,4 triliun masih belum memasukkan faktor subsidi kompensasi.

"Ini belum memasukkan faktor seperti subsidi kompensasi yang tahun ini saja bisa naik mendekati Rp400 triliun. Ini adalah postur di mana faktor komoditas mungkin masih akan memengaruhi," ujar Sri Mulyani, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Usulan pendapatan negara yang senilai Rp2.266,7 triliun hingga Rp2.398,8 triliun juga masih belum sepenuhnya mempertimbangkan sensitivitas pendapatan negara terhadap perubahan harga komoditas.

"Kita harus berhati-hati dalam mendesain [postur anggaran] sebelum kita menyampaikan pada RAPBN 2023," ujar Sri Mulyani.

Terlepas dari faktor-faktor tersebut, pemerintah tetap berkomitmen untuk menurunkan defisit anggaran dan defisit keseimbangan primer pada tahun depan.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Defisit anggaran diusulkan senilai Rp529,2 triliun hingga Rp594,6 triliun atau 2,61% hingga 2,9% dari PDB. Defisit keseimbangan primer juga ditargetkan senilai Rp93,5 triliun hingga Rp133,5 triliun.

Tak hanya untuk memenuhi amanat UU 2/2020, penurunan defisit anggaran juga merupakan bentuk antisipasi atas kenaikan cost of fund yang diproyeksikan terjadi pada tahun depan.

"Kita ingin menekan size pembiayaan karena lingkungan global terutama dari sisi volatilitas dan cost of fund memang lebih tinggi. Oleh karena itu defisit harus dijaga pada level yang sangat prudent," ujar Sri Mulyani.

Dengan defisit anggaran sebesar 2,61% hingga 2,9% dari PDB, rasio utang pada tahun depan diperkirakan mencapai 40,58% hingga 42,42% dari PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses