BERITA PAJAK HARI INI

Postur APBN 2022 Diubah, Target Pendapatan Negara Naik Rp420,1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Mei 2022 | 08:10 WIB
Postur APBN 2022 Diubah, Target Pendapatan Negara Naik Rp420,1 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan Badan Anggaran DPR sepakat mengubah postur APBN 2022, tidak terkecuali dari sisi pendapatan negara. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (20/5/2022).

Kesepakatan diambil dalam rapat kerja pada Kamis (19/5/2022). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan harga komoditas akan menambah pendapatan negara pada tahun ini. Pendapatan itu akan dipakai untuk menambah subsidi dan bantuan sosial serta mengurangi defisit anggaran.

“Persoalannya adalah mengalokasikan tambahan pendapatan ini untuk tujuan melindungi rakyat, melindungi ekonomi, dan melindungi APBN. Karena tiga-tiganya penting dan tidak boleh dipilih salah satunya," kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Pemerintah dan DPR telah sepakat mengubah asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian crude price/ICP) pada APBN 2022 dari US$63 per barel menjadi US$100 per barel. Pendapatan negara kini ditargetkan senilai Rp2.266,2 triliun, naik Rp420,1 triliun atau 22,76% dari target awal Rp1.846,1 triliun.

Tambahan pendapatan tersebut terjadi pada penerimaan perpajakan dari semula Rp1.510 triliun, naik 18,15% menjadi 1.784,0 triliun. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga naik 43,5% dari Rp335,6 triliun menjadi Rp481,6 triliun.

Sementara itu, belanja negara disepakati senilai Rp3.106,4 triliun, naik dari rencana awal Rp2.714,2 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran ditargetkan turun dari Rp868,0 triliun (4,85% terhadap produk domestik bruto/PDB) menjadi Rp840,2 triliun (4,5% terhadap PDB).

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Selain mengenai kesepakatan perubahan postur APBN 2022, ada pula bahasan terkait dengan rencana pembangunan infrastruktur digital yang andal untuk mendukung pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Revisi Perpres

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan perubahan postur APBN 2022 dilakukan sejalan dengan terjadi kenaikan harga komoditas pada pasar global. Perubahan postur APBN 2022 akan dilakukan melalui penerbitan revisi peraturan presiden (perpres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Perincian postur outlook APBN tahun 2022 sebagai hasil penyesuaian pendapatan, belanja, dan defisit dan pembiayaan anggaran akan ditetapkan pemerintah melalui revisi peraturan presiden," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Terdampak Kenaikan Tarif PPN

Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) mencatat harga rokok mulai terkena dampak kenaikan tarif pajak pertambahan final PPN dari 10% menjadi 11%. TPIP menyebut inflasi rokok (komposit) mencapai 0,73% (month to month/mtm) pada April 2022, lebih tinggi dibandingkan performa bulan sebelumnya 0,52%.

"Kenaikan harga rokok juga dilaporkan terdampak oleh kenaikan PPN pada 1 April 2022 meski penerapannya oleh produsen masih terbatas (belum broad-based)," tulis TPIP dalam laporannya atas inflasi April 2022. (DDTCNews)

Infrastruktur Digital Kepabeanan dan Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan digitalisasi menjadi salah satu upaya yang dapat mengubah kegiatan ekonomi dunia. Menurutnya, Ditjen Bea Cukai (DJBC) perlu menyesuaikan dan bisa merangkul konsep digital di banyak bidang pekerjaan.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

"Kita perlu membangun infrastruktur digital yang andal. Pemerintah berperan sangat penting dalam investasi di bidang perdagangan dan infrastruktur digital, termasuk digital customs," katanya dalam konferensi bersama delegasi World Customs Organization (WCO). (DDTCNews)

Pelaporan Penghasilan Bunga

Wajib pajak perlu mencatat total penghasilan bunga dari aplikasi pinjaman online dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mengingat penghasilan bunga yang diterima pemberi pinjaman adalah penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT.

"Penghasilan bunga ... merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan pemberi pinjaman," bunyi Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2022. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Calon Hakim Agung

Komisi Yudisial (KY) telah mengumumkan 8 nama calon hakim agung (CHA) yang lolos seleksi, termasuk di antaranya adalah 2 CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengatakan fit and proper test atas kedelapan CHA akan diselenggarakan pada masa sidang ini. Bila memungkinkan, fit and proper test juga diharapkan selesai pada masa sidang ini."Kita tunggu ya, harusnya masa sidang ini juga.” (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?