PENEGAKAN HUKUM

Polri Komit Bantu DJP Kawal Kepatuhan Wajib Pajak Badan

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Maret 2022 | 15:00 WIB
Polri Komit Bantu DJP Kawal Kepatuhan Wajib Pajak Badan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara, Selasa (8/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Kepolisian RI berkomitmen untuk membantu Ditjen Pajak (DJP) mengawal kepatuhan wajib pajak, khususnya wajib pajak badan, dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri berkomitmen untuk memastikan wajib pajak badan melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya secara benar.

"Khusus wajib pajak badan agar betul-betul memenuhi kewajiban perpajakannya. Melaksanakan pembayaran pajak secara benar sesuai dengan yang seharusnya dibayarkan," katanya dalam acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Pada kesempatan itu, Listyo juga mengajak wajib pajak orang pribadi khususnya para anggota Polri untuk melapor dan membayar pajak. Menurutnya, kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak merupakan bentuk kontribusi individu kepada negara.

Dia menjelaskan pajak merupakan salah sumber utama pendapatan negara pada APBN dan memiliki peran penting dalam mendukung program-program penanganan pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, dan pemberian perlindungan sosial.

Untuk itu, wajib pajak seharusnya dapat menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui e-filing di DJP Online kapanpun dan di manapun.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Untuk diketahui, acara Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2021 turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan.

Hadir juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; dan Listyo.

Kehadiran para tokoh negara dalam acara tersebut diharapkan dapat memberi contoh bagi masyarakat untuk menjadi wajib pajak patuh dan segera menyampaikan SPT Tahunan.

Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan paling lambat disampaikan 4 bulan setelah akhir tahun pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP