PENEGAKAN HUKUM

Polri Komit Bantu DJP Kawal Kepatuhan Wajib Pajak Badan

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Maret 2022 | 15:00 WIB
Polri Komit Bantu DJP Kawal Kepatuhan Wajib Pajak Badan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara, Selasa (8/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Kepolisian RI berkomitmen untuk membantu Ditjen Pajak (DJP) mengawal kepatuhan wajib pajak, khususnya wajib pajak badan, dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri berkomitmen untuk memastikan wajib pajak badan melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya secara benar.

"Khusus wajib pajak badan agar betul-betul memenuhi kewajiban perpajakannya. Melaksanakan pembayaran pajak secara benar sesuai dengan yang seharusnya dibayarkan," katanya dalam acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pada kesempatan itu, Listyo juga mengajak wajib pajak orang pribadi khususnya para anggota Polri untuk melapor dan membayar pajak. Menurutnya, kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak merupakan bentuk kontribusi individu kepada negara.

Dia menjelaskan pajak merupakan salah sumber utama pendapatan negara pada APBN dan memiliki peran penting dalam mendukung program-program penanganan pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, dan pemberian perlindungan sosial.

Untuk itu, wajib pajak seharusnya dapat menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui e-filing di DJP Online kapanpun dan di manapun.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk diketahui, acara Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2021 turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan.

Hadir juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; dan Listyo.

Kehadiran para tokoh negara dalam acara tersebut diharapkan dapat memberi contoh bagi masyarakat untuk menjadi wajib pajak patuh dan segera menyampaikan SPT Tahunan.

Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan paling lambat disampaikan 4 bulan setelah akhir tahun pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?