ADMINISTRASI PAJAK

Poligami dengan Lebih dari Satu Istri, Bagaimana Perlakuan PTKP Suami?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Poligami dengan Lebih dari Satu Istri, Bagaimana Perlakuan PTKP Suami?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membolehkan seorang suami sebagai kepala negara untuk memasukkan nama-nama istrinya (dalam kasus poligami) ke dalam satu dokumen kartu keluarga (KK) yang sama. Bahkan, nama seorang istri yang status nikahnya siri pun bisa juga dicatatkan ke dalam KK.

Namun, ketentuan administrasi kependudukan ternyata tidak serupa dengan kebijakan pajak yang mengatur tentang kewajiban perpajakan seorang suami. Di bidang pajak, suami-istri merupakan satu kesatuan ekonomi. Artinya, pemenuhan kewajiban pajak sang istri cukup diwakilkan oleh suami. Tetapi perlu dicatat, hanya 1 istri saja yang diakui dalam perhitungan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) suami.

"Poligami tidak mengubah PTKP. Berbeda dengan penambahan anak bisa menaikkan nilai PTKP," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam kejadian poligami, istri lain (yang tidak dimasukkan ke dalam PTKP) harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya sendiri dan perlu menjalankan kewajiban pajaknya sendiri. Istri yang tidak diikutkan dalam NPWP suami pun otomatis tidak mendapatkan manfaat seperti yang dirasakan istri yang NPWP-nya digabung dengan NPWP suami.

Lantas bagaimana seorang suami menentukan istri mana yang namanya digabungkan dengan NPWP miliknya? DJP sempat menyodorkan prinsip habitual abode (frekuensi keberadaan) untuk menentukan istri mana yang NPWP-nya digabung dengan NPWP suami.

Habitual abode melihat di mana seorang suami paling sering menghabiskan harinya. Misalnya, seorang wajib pajak (suami) memiliki 2 istri. Suami dan istri-istrinya bisa berembuk untuk menentukan porsi kebersamaan suami dengan para istrinya. Tentunya, metode ini hanyalah skema untuk membantu suami (dan istri) menentukan nama istri yang akan digabung ke dalam NPWP milik suami.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Satu hal yang perlu dipahami, prinsip keluarga yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) PPh adalah keluarga monogami, bukan poligami. Artinya, sebuah keluarga yang diatur dalam UU PPh terdiri dari seorang suami, seorang istri, dan 3 orang tanggungan (termasuk anak kandung).

"PMK 101/2016 juga mengatur hanya 1 istri saja yang diakui dalam PTKP suami," cuit DJP lagi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan