ADMINISTRASI PAJAK

Poligami dengan Lebih dari Satu Istri, Bagaimana Perlakuan PTKP Suami?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Poligami dengan Lebih dari Satu Istri, Bagaimana Perlakuan PTKP Suami?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membolehkan seorang suami sebagai kepala negara untuk memasukkan nama-nama istrinya (dalam kasus poligami) ke dalam satu dokumen kartu keluarga (KK) yang sama. Bahkan, nama seorang istri yang status nikahnya siri pun bisa juga dicatatkan ke dalam KK.

Namun, ketentuan administrasi kependudukan ternyata tidak serupa dengan kebijakan pajak yang mengatur tentang kewajiban perpajakan seorang suami. Di bidang pajak, suami-istri merupakan satu kesatuan ekonomi. Artinya, pemenuhan kewajiban pajak sang istri cukup diwakilkan oleh suami. Tetapi perlu dicatat, hanya 1 istri saja yang diakui dalam perhitungan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) suami.

"Poligami tidak mengubah PTKP. Berbeda dengan penambahan anak bisa menaikkan nilai PTKP," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga:
NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Dalam kejadian poligami, istri lain (yang tidak dimasukkan ke dalam PTKP) harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya sendiri dan perlu menjalankan kewajiban pajaknya sendiri. Istri yang tidak diikutkan dalam NPWP suami pun otomatis tidak mendapatkan manfaat seperti yang dirasakan istri yang NPWP-nya digabung dengan NPWP suami.

Lantas bagaimana seorang suami menentukan istri mana yang namanya digabungkan dengan NPWP miliknya? DJP sempat menyodorkan prinsip habitual abode (frekuensi keberadaan) untuk menentukan istri mana yang NPWP-nya digabung dengan NPWP suami.

Habitual abode melihat di mana seorang suami paling sering menghabiskan harinya. Misalnya, seorang wajib pajak (suami) memiliki 2 istri. Suami dan istri-istrinya bisa berembuk untuk menentukan porsi kebersamaan suami dengan para istrinya. Tentunya, metode ini hanyalah skema untuk membantu suami (dan istri) menentukan nama istri yang akan digabung ke dalam NPWP milik suami.

Baca Juga:
Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Satu hal yang perlu dipahami, prinsip keluarga yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) PPh adalah keluarga monogami, bukan poligami. Artinya, sebuah keluarga yang diatur dalam UU PPh terdiri dari seorang suami, seorang istri, dan 3 orang tanggungan (termasuk anak kandung).

"PMK 101/2016 juga mengatur hanya 1 istri saja yang diakui dalam PTKP suami," cuit DJP lagi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit