PROVINSI GORONTALO

Polda Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Tiadakan Tilang, Cek Syaratnya

Dian Kurniati | Sabtu, 04 April 2020 | 07:00 WIB
Polda Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Tiadakan Tilang, Cek Syaratnya

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews—Polda Gorontalo menghapus denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan meniadakan tilang untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak virus Corona.

Kabid Humas Polda Gorontalo Wahyu Tri Cahyono mengatakan pembebasan denda pajak diberikan kepada pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya habis sepanjang 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

Kelonggaran juga akan dinikmati para pemilik kendaraan yang terkena tilang dalam periode waktu tersebut.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

“Nanti setelah 29 Mei 2020, masyarakat diwajibkan kembali untuk memperpanjang STNK dan membayar pajak tanpa dikenai denda. Begitu juga dengan SIM [Surat Izin Mengemudi]," katanya Jumat (3/4/2020).

Wahyu mengatakan Polda Gorontalo memberikan penundaan mengurus perpanjangan SIM hingga masa darurat bencana akibat virus Corona yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana selesai, yaitu 29 Mei 2020.

Polda Gorontalo saat ini juga telah menutup sejumlah layanan di antaranya pengurusan SIM, STNK, pembuatan SKCK hingga pembayaran pajak kendaraan bermotor. Semua layanan akan pulih setelah status tanggap darurat virus Corona selesai.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Wahyu menjelaskan kelonggaran ini merupakan perintah Kakorlantas Polri agar Polda dapat meringankan beban masyarakat di tengah wabah virus Corona.

Dengan kebijakan tersebut, Wahyu meminta seluruh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di Polda maupun Polres di Gorontalo tidak menilang kendaraan yang masa berlaku pajaknya habis. Demikian pula dengan masa berlaku SIM.

Wahyu menyebut perintah meniadakan tilang surat-surat kendaraan berlaku mulai 1 April hingga masa darurat bencana berakhir. "Ini merupakan upaya kami memberikan kemudahan kepada masyarakat selama Indonesia darurat corona," ujarnya dilansir dari Gopos.id.

Meski demikian, anggota Satlantas Polda Gorontalo tetap akan menilang pemilik kendaraan yang pelanggaran lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Misalnya, kebut-kebutan di jalan raya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra