PMK 28/2024

PNS hingga Anggota TNI/Polri Berhak Dapat Insentif Pajak di IKN

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Mei 2024 | 13:00 WIB
PNS hingga Anggota TNI/Polri Berhak Dapat Insentif Pajak di IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PNS, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara yang bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN) juga berhak mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bersifat final.

Merujuk pada Pasal 124 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024, fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan atas penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur yang berasal dari APBN/APBD.

"Penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur yang berasal dari APBN/APBD yang diterima oleh pejabat negara, pegawai negeri sipil anggota TNI, dan anggota Polri; dan telah dikenai PPh Pasal 21 bersifat final diberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final," bunyi Pasal 124 ayat (1) PMK 28/2024, dikutip pada Minggu (26/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Insentif PPh Pasal 21 DTP sebagaimana diatur pada Pasal 124 ayat (1) PMK 28/2024 tersebut berlaku sepanjang pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI, dan anggota Polri memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) PMK 28/2024.

"Pegawai tertentu ... merupakan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu; bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN," bunyi Pasal 123 ayat (3) PMK 28/2024.

Sebagai informasi, pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur yang diterima oleh PNS, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 80/2010.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk pada Pasal 4 PP 80/2010, penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN/APBD harus dipotong PPh Pasal 21 final oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honor atau imbalan.

Dalam hal honorarium dan imbalan lain yang diterima oleh PNS golongan I dan II, anggota TNI/Polri berpangkat tamtama dan bintara, dan pensiunannya, PPh Pasal 21 yang dikenakan adalah sebesar 0%.

Bila honorarium dan imbalan lain diterima oleh PNS golongan III, anggota TNI/Polri berpangkat perwira pertama, dan pensiunannya, PPh Pasal 21 yang dikenakan adalah sebesar 5%.

Jika honorarium dan imbalan diterima oleh pejabat, PNS golongan IV, anggota TNI/Polri pangkat perwira menengah dan tinggi, serta pensiunannya, PPh Pasal 21 yang dikenakan adalah sebesar 15%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak