PMK 28/2014

PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Mei 2024 | 18:05 WIB
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

Laman depan dokumen PMK 28/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang memerinci mekanisme pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

PMK dimaksud adalah PMK 28/2024. PMK ini terbit untuk melaksanakan banyak ketentuan yang perlu diatur lebih lanjut sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023.

"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan ... PP 12/2023 ... perlu menetapkan PMK tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN," bunyi bagian pertimbangan PMK 28/2024, dikutip Jumat (17/5/2024).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Dalam Pasal 2, ditegaskan bahwa fasilitas PPh, PPN/PPnBM, serta kepabeanan diberikan di IKN serta daerah mitra. Adapun yang dimaksud daerah mitra adalah kawasan tertentu di Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui keputusan kepala Otorita IKN.

Fasilitas PPh yang diberikan di IKN, antara lain tax holiday bagi wajib pajak badan dalam negeri yang menanamkan modal di IKN, fasilitas PPh di financial center IKN, dan tax holiday atas pendirian atau pemindahan headquarter di IKN.

Kemudian, ada pula supertax deduction vokasi, supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang), supertax deduction untuk sumbangan fasilitas sosial dan fasilitas umum di IKN, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0% untuk UMKM, dan pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Adapun fasilitas PPh yang diberikan di daerah mitra adalah tax holiday.

Selanjutnya, fasilitas PPN/PPnBM yang diberikan di IKN antara lain fasilitas PPN tidak dipungut atas BKP tertentu seperti bangunan baru, kendaraan bermotor listrik yang terdaftar di IKN, hibah barang yang bersifat strategis untuk pembangunan dan pengembangan IKN, serta mesin dan peralatan untuk menghasilkan listrik EBT di IKN.

Fasilitas PPN tidak dipungut juga diberikan atas beberapa jenis jasa kena pajak (JKP) seperti jasa sewa bangunan mulai dari rumah tapak, rumah susun, perkantoran, hingga toko dan gudang; jasa konstruksi untuk pembangunan infrastruktur, rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, dan gudang; serta jasa pengolahan atas sampah dan limbah yang dihasilkan di IKN.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Kemudian, fasilitas PPnBM diberikan atas penyerahan hunian mewah kepada orang pribadi, badan, ataupun kementerian/lembaga yang bertugas, berkegiatan usaha, atau berkedudukan di IKN.

Terkait dengan daerah mitra, fasilitas PPN yang diberikan di daerah tersebut adalah fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan JKP berupa jasa konstruksi sehubungan dengan pembangunan di daerah mitra.

Terakhir, fasilitas kepabeanan yang diberikan di IKN dan daerah mitra meliputi pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah untuk kepentingan umum, pembebasan bea masuk dan PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri, serta pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Fasilitas bea masuk dan PDRI sehubungan dengan pembangunan dan pengembangan industri diberikan hanya kepada wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday untuk pembangunan pembangkit tenaga listrik termasuk EBT, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut, pembangunan dan pengoperasian bandar udara, serta pembangunan dan penyediaan air bersih.

PMK 28/2024 telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 April 2024 dan diundangkan pada 16 Mei 2024. PMK 28/2024 dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN