KEBIJAKAN PAJAK

PMK Masih Digodok, Pajak Natura Bakal Pertimbangkan Asas Kepantasan

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Februari 2023 | 14:30 WIB
PMK Masih Digodok, Pajak Natura Bakal Pertimbangkan Asas Kepantasan

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan perincian imbalan berupa natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) saat ini masih disusun pemerintah.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penentuan imbalan berupa natura dan kenikmatan yang dikategorikan sebagai objek dan non-objek PPh akan dilakukan dengan mempertimbangkan asas kepantasan.

"Sampai saat ini terus kami susun untuk memastikan bahwa natura itu betul-betul sesuai dengan asas kepantasan yang akan kami kenakan sebagai objek pajak dan bukan objek pajak. Mohon ditunggu," katanya, Rabu (22/2/2022).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Untuk diketahui, terdapat 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh yaitu makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura pada daerah tertentu, natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Natura dengan jenis dan batasan tertentu yang bukan objek PPh mencakup bingkisan hari raya, fasilitas kerja seperti laptop dan handphone, fasilitas tempat tinggal bagi karyawan yang bersifat komunal, hingga fasilitas kendaraan bagi pegawai nonmanajerial.

Selain itu, fasilitas olahraga juga dapat dikecualikan dari objek pajak sepanjang olahraga yang dimaksud bukan golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif.

Baca Juga:
Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Tak hanya itu, PMK terkait dengan natura juga bakal mengatur tentang de minimis benefit. Nantinya, natura dan kenikmatan yang nilainya berada di bawah batas tertentu bakal dikecualikan dari objek PPh.

"Kami perkenalkan de minimis benefit. Pemerintah memilih tidak memajaki natura dan kenikmatan yang sifatnya relatif tidak signifikan untuk dipajaki," tutur Kepala Seksi PPh Badan I DJP Hari Santoso pada pekan lalu.

Dengan adanya prinsip de minimis benefit, natura dan kenikmatan yang nilainya terlalu rendah dan sulit dipajaki bakal dikategorikan sebagai bukan objek PPh. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga