IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

PMK Insentif Pajak IKN Masih Proses Finalisasi

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Desember 2023 | 15:45 WIB
PMK Insentif Pajak IKN Masih Proses Finalisasi

Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023). Presiden Joko Widodo mengatakan nilai investasi di IKN telah mencapai Rp45 triliun dari dalam negeri. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tak kunjung merampungkan peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN) meski PP 12/2023 telah diundangkan sejak 9 bulan lalu.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan PMK yang menjadi aturan teknis dari PP 12/2023 tersebut masih dalam tahap finalisasi.

"Saat ini PMK-nya terkait insentif sudah hampir bisa kita finalkan. Mudah-mudahan tidak lama lagi bisa kita terima," ujar Yon, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Insentif perpajakan dibutuhkan guna memenuhi kebutuhan pendanaan untuk pembangunan IKN sesuai dengan UU 3/2022 s.t.d.d UU 21/2023.

Pembangunan IKN memang didanai oleh APBN dan sumber-sumber lain yang sah. Namun, ke depannya peran pendanaan dari sektor swasta dalam pembangunan IKN ditargetkan terus meningkat dan lebih dominan dari dana APBN.

"Tentu kita berharap pemberian insentif fiskal dapat mendorong pembangunan di IKN. Dengan demikian, prinsip utama dari pemberian insentif ini adalah seluruh fasilitas perpajakan yang diberikan di sana itu bersifat mutlak, mudah, dan sederhana," ujar Yon.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Insentif pajak di IKN juga didesain bersifat fleksibel dan mampu memenuhi kebutuhan yang ada. "Kalau dibaca di dalam PP, terbuka penyesuaian-penyesuaian dan kemajuan pembangunan di IKN," ujar Yon.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono mengatakan aturan teknis perlu diselesaikan mengingat ada beberapa masalah teknis yang perlu diselesaikan di lapangan.

"Dunia usaha yang sudah melakukan pembangunan itu sudah mulai menghadapi isu-isu yang butuh solusi teknis. Misal mendaftarkan PPN bebas tadi, tapi perusahaan alamatnya belum bisa di IKN. Tentu ini butuh kebijakan," ujar Agung. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan