IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

PMK Insentif Pajak IKN Masih Proses Finalisasi

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Desember 2023 | 15:45 WIB
PMK Insentif Pajak IKN Masih Proses Finalisasi

Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023). Presiden Joko Widodo mengatakan nilai investasi di IKN telah mencapai Rp45 triliun dari dalam negeri. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tak kunjung merampungkan peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN) meski PP 12/2023 telah diundangkan sejak 9 bulan lalu.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan PMK yang menjadi aturan teknis dari PP 12/2023 tersebut masih dalam tahap finalisasi.

"Saat ini PMK-nya terkait insentif sudah hampir bisa kita finalkan. Mudah-mudahan tidak lama lagi bisa kita terima," ujar Yon, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Insentif perpajakan dibutuhkan guna memenuhi kebutuhan pendanaan untuk pembangunan IKN sesuai dengan UU 3/2022 s.t.d.d UU 21/2023.

Pembangunan IKN memang didanai oleh APBN dan sumber-sumber lain yang sah. Namun, ke depannya peran pendanaan dari sektor swasta dalam pembangunan IKN ditargetkan terus meningkat dan lebih dominan dari dana APBN.

"Tentu kita berharap pemberian insentif fiskal dapat mendorong pembangunan di IKN. Dengan demikian, prinsip utama dari pemberian insentif ini adalah seluruh fasilitas perpajakan yang diberikan di sana itu bersifat mutlak, mudah, dan sederhana," ujar Yon.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Insentif pajak di IKN juga didesain bersifat fleksibel dan mampu memenuhi kebutuhan yang ada. "Kalau dibaca di dalam PP, terbuka penyesuaian-penyesuaian dan kemajuan pembangunan di IKN," ujar Yon.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono mengatakan aturan teknis perlu diselesaikan mengingat ada beberapa masalah teknis yang perlu diselesaikan di lapangan.

"Dunia usaha yang sudah melakukan pembangunan itu sudah mulai menghadapi isu-isu yang butuh solusi teknis. Misal mendaftarkan PPN bebas tadi, tapi perusahaan alamatnya belum bisa di IKN. Tentu ini butuh kebijakan," ujar Agung. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses