INSENTIF PAJAK

PMK Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Segera Terbit

Dian Kurniati | Senin, 10 Agustus 2020 | 15:33 WIB
PMK Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Segera Terbit

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan penjelasan melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tengah menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan penambahan diskon angsuran insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari saat ini 30% menjadi 50%.

Sri Mulyani mengatakan penyusunan PMK tersebut tinggal menunggu proses harmonisasi dan pengundangan. Menurutnya, kebijakan penambahan diskon angsuran tersebut dilakukan untuk meringankan beban dunia usaha di tengah pandemi virus Corona.

“Untuk diskon [angsuran] PPh Pasal 25 menjadi 50% itu membutuhkan PMK dan ini sedang disiapkan. Sedang dilakukan proses harmonisasi untuk dilaksanakan," katanya melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga mengatakan realisasi pemanfaatan diskon angsuran PPh Pasal 25 hingga 6 Agustus 2020 senilai Rp4,27 triliun. Realisasi tersebut setara 29,6% dari pagu Rp14,4 triliun.

Mengenai perubahan pagu sebagai konsekuensi atas penambahan diskon angsuran tersebut, Sri Mulyani menyebut akan memanfaatkan pos insentif perpajakan lainnya yang penyerapannya kurang maksimal. Misalnya, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bea masuk DTP.

Realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP baru Rp1,18 triliun atau hanya 2,97% dari total pagu Rp39,66 triliun. Adapun insentif pembebasan bea masuk untuk kesehatan, termasuk pembebasan PPN, nilainya 2,1 triliun.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Menurut Sri Mulyani, pemanfaatan kedua insentif perpajakan tersebut tergolong kecil, sehingga dapat digunakan untuk insentif lainnya.”[Penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25] itu masih menggunakan dana dari insentif perpajakan yang jumlahnya lebih dari Rp120 triliun," ujarnya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menambahkan penyusunan PMK penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 telah selesai dan bakal terbit pekan ini. "Prosesnya tinggal penetapan dan pengundangan. Prosesnya ini sudah berjalan. Insyaallah satu atau hari hari ke depan [terbit]," kata Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Agustus 2020 | 15:45 WIB

Sampai hari ini belum ada PMK yang terbit kah terkait pengurangan angsuran pph 25 menjadi 50%?

10 Agustus 2020 | 22:42 WIB

Menurut saya, tambahan pengurangan untuk pph 25 menjadi 50% agar tidak dibatasi pada beberapa batasan industri tertentu guna menjamin kemudahan dalam hal ini penghitungan kembali pph 25 akibat perubahan tarif. Tujuannya menyamarkan ribetnya penghitungan kembali dan Pemindahbukuan yang menjadi isu

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini