INSENTIF PAJAK

PMK Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Segera Terbit

Dian Kurniati | Senin, 10 Agustus 2020 | 15:33 WIB
PMK Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Segera Terbit

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan penjelasan melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tengah menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan penambahan diskon angsuran insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari saat ini 30% menjadi 50%.

Sri Mulyani mengatakan penyusunan PMK tersebut tinggal menunggu proses harmonisasi dan pengundangan. Menurutnya, kebijakan penambahan diskon angsuran tersebut dilakukan untuk meringankan beban dunia usaha di tengah pandemi virus Corona.

“Untuk diskon [angsuran] PPh Pasal 25 menjadi 50% itu membutuhkan PMK dan ini sedang disiapkan. Sedang dilakukan proses harmonisasi untuk dilaksanakan," katanya melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga mengatakan realisasi pemanfaatan diskon angsuran PPh Pasal 25 hingga 6 Agustus 2020 senilai Rp4,27 triliun. Realisasi tersebut setara 29,6% dari pagu Rp14,4 triliun.

Mengenai perubahan pagu sebagai konsekuensi atas penambahan diskon angsuran tersebut, Sri Mulyani menyebut akan memanfaatkan pos insentif perpajakan lainnya yang penyerapannya kurang maksimal. Misalnya, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bea masuk DTP.

Realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP baru Rp1,18 triliun atau hanya 2,97% dari total pagu Rp39,66 triliun. Adapun insentif pembebasan bea masuk untuk kesehatan, termasuk pembebasan PPN, nilainya 2,1 triliun.

Baca Juga:
Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Menurut Sri Mulyani, pemanfaatan kedua insentif perpajakan tersebut tergolong kecil, sehingga dapat digunakan untuk insentif lainnya.”[Penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25] itu masih menggunakan dana dari insentif perpajakan yang jumlahnya lebih dari Rp120 triliun," ujarnya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menambahkan penyusunan PMK penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 telah selesai dan bakal terbit pekan ini. "Prosesnya tinggal penetapan dan pengundangan. Prosesnya ini sudah berjalan. Insyaallah satu atau hari hari ke depan [terbit]," kata Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Agustus 2020 | 15:45 WIB

Sampai hari ini belum ada PMK yang terbit kah terkait pengurangan angsuran pph 25 menjadi 50%?

10 Agustus 2020 | 22:42 WIB

Menurut saya, tambahan pengurangan untuk pph 25 menjadi 50% agar tidak dibatasi pada beberapa batasan industri tertentu guna menjamin kemudahan dalam hal ini penghitungan kembali pph 25 akibat perubahan tarif. Tujuannya menyamarkan ribetnya penghitungan kembali dan Pemindahbukuan yang menjadi isu

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku 2025, Barang-Barang Mewah Ini Bakal Dikenai PPN 12 Persen

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM, Selain Itu Masih 11%

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo: Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM